Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

H-3 Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Jadwal, Daftar Wilayah, dan Cara Beralih TV Digital

Pada penghentian siaran TV analog tahap 2 ini, sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, salah satunya DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.

Adapun penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 2 November 2022.

Jadwal penghentian siaran TV analog tahap 2

Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.

Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital hanya tersisa beberapa hari lagi.

Dilansir dari Antara, pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.

Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.

Pemerintah menjadikan kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebagai percontohan pertama.

Daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2

Selain DKI Jakarta, sejumlah wilayah di Tanah Air juga akan mengalami penghentian siaran TV analog.

Dilansir dari laman Kominfo, beriku daftar wilayah terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:

Untuk beralih ke siaran TV digital, Anda tidak harus membeli perangkat TV digital.

Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), ada dua cara beralih ke siaran digital, di antaranya:

1. Menggunakan set top box (STB)

STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog.

Meskipun STB dapat digunakan tanpa perlu mengganti televisi, namun pengguna tetap memerlukan antena digital.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dengan syaratnya:

2. Membeli televisi digital

Selain menggunakan STB, masyarakat juga dapat membeli televisi digital untuk beralih ke siaran digital.

Perlu dipastikan bahwa televisi yang dibeli didukung dengan siaran digital. Sebab, jika dilihat sekilas baik televisi analog dan televisi digital terlihat serupa.

Pengguna Tv digital tidak memerlukan STB untuk mengakses siaran digital. Namun pengguna tetap harus menggunakan antena digital.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/22/113000265/h-3-siaran-tv-analog-dimatikan-ini-jadwal-daftar-wilayah-dan-cara-beralih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke