Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Argo Parahyangan, Ini Kata KAI

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan kereta api (KA) Argo Parahyangan diduga dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab viral di media sosial.

Video viral itu diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (18/8/2022).

"Aksi atlet lempar batu ke kereta api kembali dipergoki oleh railfans yang sedang merekam video kereta api. Pelemparan batu menimpa KA Argo Parahyangan. Kejadian saat HUT RI kemarin (17/8) namun baru dikirim hari ini (18/8) di Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur," tulis keterangan dalam unggahan.

Hingga Jumat (19/8/2022) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.700 kali dan dikomentari 146 kali oleh pengguna Instagram.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI mengecam

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengecam aksi pelemparan batu yang terjadi pada video tersebut.

Sebab, tindakan itu dapat membahayakan perjalanan dan menimbulkan korban.

Saat ini, lanjut Eva, pihak Daop 1 Jakarta tengah berkoordinasi dengan pihak berwajib serta berupaya mencari pelaku.

"Tim pengamanan Daop 1 juga terus melakukan penyisiran serta pengamanan di area yang rawan pelemparan termasuk pada video," ujar Eva kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang (UU) yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum.

Sehingga, KAI Daop 1 Jakarta akan memproses secara hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api ataupun tindakan vandalisme lainnya.

Ancaman hukuman 

Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Pasal 194 ayat (1) tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur dia.

Eva melanjutkan, Pasal 194 ayat (2) menyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Imbauan KAI

Sesuai Pasal 180 UU 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"KAI Daop 1 Jakarta juga terus melakukan sosialisasi keselamatan agar seluruh masyarakat yang berada di sekitar jalur rel ikut menjaga keselamatan dan keamanan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme pada KA," terang Eva.

Daop 1 Jakarta, tutur dia, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya meskipun hanya sekedar iseng.

Hal itu lantaran dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

"Masyarakat yang melihat tindakan vandalisme juga diimbau agar membantu untuk segera melaporkan kejadian ke petugas di stasiun atau pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditangkap," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/20/073000665/viral-video-aksi-lempar-batu-ke-kereta-api-argo-parahyangan-ini-kata-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke