KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan.
Artinya, MA membawahi empat badan peradilan di Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang MA?
Tugas dan wewenang MA
Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, MA memiliki tugas dan wewenang seperti dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Tugas dan wewenang MA tersebut, antara lain:
Selain tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, MA juga memiliki tugas dan wewenang lain, di antaranya:
Fungsi MA
Selain tugas dan wewenang, MA sebagai lembaga negara juga memiliki beberapa fungsi. Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, berikut lima fungsi MA:
1. Fungsi peradilan
Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA berfungsi melakukan hak uji materiil, yakni meninjau apakah suatu peraturan dari isi atau materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
2. Fungsi pengawasan
MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
Ma juga merupakan pengawas terhadap tingkah laku para hakim dan pejabat pengadilan dalam melaksanakan tugas pokok kekuasaan kehakiman.
3. Fungsi mengatur
MA dapat membuat peraturan sendiri apabila dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang.
Produk hukum dari MA antara lain Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan sebagainya.
4. Fungsi nasihat
MA memiliki fungsi sebagai pemberi nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain.
Misalnya, pertimbangan kepada Presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
5. Fungsi administratif
MA mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/01/173000065/tugas-dan-wewenang-ma