Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Aturan soal Adanya Kasus Covid-19 di Sekolah, Berapa Lama KBM Diberhentikan?

KOMPAS.com - Sejumlah sekolah baik dari tingkat sekolah dasar sampai menengah atas sudah mengadakan sistem pembelajaran tatap muka atau PTM.

Meski begitu, penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka masih berlangsung di tengah pandemi corona.

Adapun penyelenggaraan KBM tatap muka terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam beleid itu juga mengatur mengenai penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada tenaga pendidik yang terkonfirmasi Covid-19.

Lalu, berapa lama penghentian KBM akan berjalan jika terbukti ada tenaga pendidik, murid, atau orang di lingkungan sekolah yang terkonfirmasi Covid-19?

Aturan penghentian PTM

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada kasus:

1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 jika:

  • Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positifity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 Persen atau lebih, atau

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, jika:

  • Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COvid-19 di bawah 5 persen, dan

3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19.

Sementara itu, ketentuan itu juga mengatur mengenai lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka. Berikut rinciannya:

1. Rombongan belajar terdapat kasus Covid-19

Untuk penghentian sementara PTM rombongan belajar dilaksanakan peling sedikit selama 7 hari.

2. Peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19

Untuk penghentian sementara PTM dari peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan setidaknya selama 5 hari.

3. Peserta didik mengalami gejala Covid-19

Untuk penghentian sementara PTM dari peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 dilakukan setidaknya selama 5 hari.

Hal yang perlu diperhatikan

Apabila terjadi kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, termasuk peserta didik yang mengalami gejala Covid-19, dan mengakibatkan PTM tatap muka dihentikan, PTM dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Terkait adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19.

Kemudian, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/01/120500465/menilik-aturan-soal-adanya-kasus-covid-19-di-sekolah-berapa-lama-kbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke