Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Lengkap Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

Menindaklanjuti SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan salah satu anak perusahaannya, PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.

Update syarat naik kereta api ini akan dilaksanakan secara efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.

Lantas apa saja syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?

Update syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:

Update syarat naik KA lokal

Di sisi lain, KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022. Berikut di antaranya:

  • Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Update syarat naik KRL

Dilansir dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

Aturan protokol kesehatan

Selain sepakat untuk menerapkan syarat terbaru naik KA jarak jauh, lokal, dan KRL, PT KAI dan PT KCI juga sama-sama sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para penumpangnya.

Adapun aturan protokol kesehatan yang harus ditaati selama menggunakan layanan kereta api di antaranya:

Selama aturan ini diterapkan, penumpang kereta api juga sebaiknya menggunakan aplikasi PeduliLlindungi sebagai upaya pengecekan syarat perjalanan.

Bagi penumpang yang terkendala perjalanan lantaran belum divaksinasi, pihak KAI juga menyiapkan fasilitas vaksinasi di stasiun.

Adapun ketentuan kuota kereta api jarak jauh dan lokal adalah 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk KRL, kuota maksimal penumpang adalah 80 persen dengan ketentuan:

  • Tempat duduk dapat diisi penuh
  • Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/11/193000465/update-lengkap-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-lokal-dan-krl-mulai-17

Terkini Lainnya

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Tren
Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke