Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Pembukaan seleksi JPT 2022 Kemenkes ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor KP.03.03/IV/5849/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji membenarkan bahwa pihaknya tengah membuka lowongan JPT Pratama Kemenkes 2022.

"Betul," ujarnya singkat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Sebanyak 18 posisi dibuka pada pada seleksi JPT Kemenkes 2022. Adapun pendaftarannya dapat dilakukan mulai 13-27 Juni 2022.

Persyaratan pendaftaran

Bagi anggota PNS yang berminat untuk mendaftar pada seleksi JPT Kemenkes 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuni, baik persyaratan khusus maupun umum hingga administrasi.

Berikut persyaratan seleksi JPT Kemenkes 2022:

2. Persyaratan khusus

Bagi pelamar yang berminat di beberapa posisi tertentu, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi, di antaranya:

a. Persyaratan khusus bagi pelamar yang berasal dari pejabat administrator Eselon III:

  • Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a: minimal telah menduduki Jabatan Administrator Eselon III.a sekurang-kurangnya selama 2 tahun (akumulasi).
  • Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b: minimal telah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a atau Eselon III.b), sekurang-kurangnya selama 2 tahun (akumulasi) untuk Jabatan Administrator Eselon III.a atau sekurang-kurangnya selama 3 tahun (akumulasi) untuk Jabatan Administrator Eselon III.b.

b. Persyaratan khusus bagi pelamar yang mendaftar di posisi tertentu, seperti:

  • Inspektur IV: Diutamakan pernah mengikuti pelatihan mengenai sistem pengelolaan anggaran keuangan, proses pemeriksaan keuangan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan: Diutamakan dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2) bidang Kesehatan dan memiliki pengetahuan terkait dengan perumahsakitan
  • Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan: Diutamakan tenaga medis (dokter/dokter gigi) dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2) bidang Kesehatan
  • Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya: Diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2) yang relevan
  • Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit Salatiga: Diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2) yang relevan

Adapun persyaratan khusus yang diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2) bidang Kesehatan, di antaranya:

3. Pesyaratan administrasi

Persyaratan administrasi merupakan sejumlah dokumen yang perlu diunggah pada saat mendaftar seleksi JPT Pratama Kemenkes 2022. Berikut di antaranya:

Cara pendaftaran

Bagi pelamar yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut ini:

Seluruh tahapan pendaftaran seleksi JPT Pratama Kemenken 2022 ini dipastikan gratis dan tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Pendaftaran akan ditutup pada 27 Juni 2022 sementara hasilnya akan diumumkan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Informasi selengkapnya mengenai informasi seleksi JPT Pratama Kemenken 2022 dapat diakses melalui laman kemenkes.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/16/160400865/kemenkes-buka-seleksi-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama-2022-simak-syarat-dan

Terkini Lainnya

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke