Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Ini Kunci agar Tak Kena Tilang!

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan kembali menggelar Operasi Patuh 2022 mulai besok, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022 akan digelar selama 14 hari hingga Minggu (26/6/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan, adanya Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Diharapkan dengan operasi patuh ini masyarakat terutama pengguna jalan selalu patuh menaati peraturan lalu lintas," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

"Hal itu demi ketertiban kelancaran dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri dan juga orang lain," imbuhnya.

Teguran dan tilang

Operasi Patuh 2022 akan digelar secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eddy Djunaedi yang mengatakan hal itu.

Adapun mekanisme penindakan pada Operasi Patuh 2022 dilakukan lewat dua cara, yaitu teguran hingga penilangan yang berbasis elektronik atau ETLE.

Lalu, bagaimana caranya supaya terhindar dari teguran atau tilang tersebut?

Eddy menjelaskan, cara agar terhindar dari teguran atau penilangan, yakni dengan tertib berlalu lintas.

"Iya (supaya terhindar dari teguran atau penilangan, yakni dengan tertib dan disiplin berlalu lintas), sesuai tema juga tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," ujarnya, saat dihubungi terpisah, Minggu (12/6/2022) malam.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas dengan tidak melanggar aturan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Saling menghargai di jalan dengan sesama pemakai jalan," tutup Eddy.

Operasi Patuh 2022 untuk mengedukasi masyarakat

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Patuh 2022 tidak ditujukan untuk sebanyak mungkin menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Namun, lebih kepada mengedukasi masyarakat terhadap jenis pelanggaran lalu lintas tertentu yang banyak atau dapat mengakibatkan kefatalan.

"Sehingga dengan Operasi Patuh 2022 ini Polri mengajak untuk patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena sanksi yang diberikan, namun karena kesadaran bahwa dampak tidak patuh aturan akan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat," tutur Firman, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

Sasaran khusus Operasi Patuh 2022

Dilansir dari unggahan akun Instagram @ntmc_polri, berikut sejumlah sasaran khusus pada Operasi Patuh 2022:

  1. Knalpot bising
  2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan, khususnya pada pelat hitam
  3. Balap liar
  4. Melawan arus
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Tidak menggunakan helm standas SNI
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/13/063000165/operasi-patuh-2022-mulai-hari-ini-ini-kunci-agar-tak-kena-tilang-

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke