Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!

Proses ini perlu dilakukan agar peralihan hak kepemilikan tanah jelas secara hukum.

Sertifikat jual beli tanah bisa diurus dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jual-beli, salah satunya BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Teuku Taufiqulhad mengonfirmasi syarat terbaru balik nama sertifikat tanah jual-beli itu.

"Benar," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (6/6/2022).

Mulai 1 Maret 2022, Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa pendaftaran balik nama sertifikat tanah jual beli wajib melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Syarat balik nama sertifikat tanah jual beli

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Berikut syarat balik nama sertifikat tanah jual beli:

  1. Setifikat Hak Atas Tanah
  2. Akta Jual Beli
  3. Fotokopi KTP/KK Pemohon dan Kuasanya apabila dikuasai
  4. Surat Kuasa Permohonan
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Surat Tugas dari PPAT
  7. Bukti pengecekan sertifikat
  8. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  9. SSB BPHTB Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan
  10. Bukti Surat Setoran Pajak/PPH
  11. BPJS Kesehatan aktif.

Seluruh persyaratan tersebut dapat dibawa ke kantor BPN terdekat untuk didaftarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah jual beli.

Prosedur balik nama sertifikat tanah jual beli

Setelah memastikan kelengkapan persyaratan di atas, pemohon bisa mengunjungi Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM) ataupun hak guna usaha (HGU).

Dilansir dari Kompas.com (13/1/2022), prosedur pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengurus secara mandiri; atau menyerahkannya pada kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika memilih untuk mengurus secara pribadi, pemohon bisa mengunjungi kanto BPN dan mengetahui langsung proses balik nama sertifikat tanah jual beli.

Sebaliknya, jika prosedur balik nama diserahkan kepada kantor PPAT, pemohon bisa mendatangi PPAT dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas PPAT.

Kendati demikian, balik nama melalui PPAT ini dikenai biaya pengurusan. Adapun keuntungan menyerahkan proses balik nama ke PPAT adalah untuk menghemat waktu karena pemohon tidak perlu datang ke kantor BPN.

Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli

Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dibedakan menjadi dalam beberapa jenis, di antaranya:

  1. Biaya jasa honorarium PPAT. Besaran honorarium PPAT ini bervariasi dan tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  3. Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang senilai Rp50.000.
  4. Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
  5. Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Biaya ini ditentukan dengan rumus sebagai berikut: nilai jual tanah dibagi 1000.

Sebagai ilustrasi, untuk tanah seharga Rp 500.000.000, biaya pengurusan balik nama sertifikatnya di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Tak hanya dalam proses jual beli tanah/bangunan, proses balik nama sertfikat tanah juga dilakukan untuk keperluan pewarisan, hibah, tukar-menukar aset tanah dan lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/06/171500265/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-jual-beli-ada-bpjs-kesehatan-

Terkini Lainnya

Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang Selesai Dibangun 1,5 Bulan, Bagaimana Kualitasnya?

Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang Selesai Dibangun 1,5 Bulan, Bagaimana Kualitasnya?

Tren
BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 25-26 Juni 2024

BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 25-26 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Tiktoker Jepang Masak Cendol dengan Tauge | Cara Cek NIK Jadi NPWP atau Belum

[POPULER TREN] Tiktoker Jepang Masak Cendol dengan Tauge | Cara Cek NIK Jadi NPWP atau Belum

Tren
Kronologi Pesawat Korean Airlines Tujuan Taiwan Terjun BebasĀ 8.000 Meter

Kronologi Pesawat Korean Airlines Tujuan Taiwan Terjun BebasĀ 8.000 Meter

Tren
Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Tren
Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul 'Driver' Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul "Driver" Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Tren
Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Tren
Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Tren
3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Tren
Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Tren
Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Tren
Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Tren
Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Tren
Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke