Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online

Pada umumnya, paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Jika telah melewati batas masa berlaku dan tidak diperpanjang, dokumen tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan.

Paspor merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Tak hanya jelang habis masa berlaku, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan ketika dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor dilakukan ketika:

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kendati dilakukan secara online, ada beberapa dokumen yang tetap harus diunggah oleh pemilik.

Dilansir dari Kompas.com (16/5/2022), berikut syarat perpanjangan paspor:

  • Paspor lama
  • Karti identitas berupa e-KTP
  • Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat keterangan dalam proses.

Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur berikutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen di atas.


Cara perpanjangan paspor online

Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi paspor online M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Kendati dilakukan secara online, pemilik tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lainnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas (9/2/2022), berikut cara perpanjangan paspor online:

  1. Mengunduh aplikasi paspor online M-Paspor
  2. Membuat akun dan memilih keperluan
  3. Mengunggah berkas persyaratan
  4. Memilih kantor imigrasi
  5. Menentukan waktu kedatangan kemudian klik "Lanjut"
  6. Melakukan pembayaran
  7. Menyimpan bukti pendaftaran
  8. Mendatangi kantor imigrasi sambil membawa dokumen yang diperlukan
  9. Memeriksaan berkas, foto, dan wawancara.

Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Pemilik tidak harus mendatangi kantor pelayanan lantaran paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Biaya perpanjangan paspor

Biaya perpanjangan paspor ini ditentukan berdasarkan kondisi paspor yang diganti.

Berikut rincian biaya perpanjangan paspor terbaru:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  • Paspor karena hilang: Rp 1 juta
  • Paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis

Sebagai tambahan perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Sebab, pemilik perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/30/140000265/simak-cara-dan-biaya-perpanjangan-paspor-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke