Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Mudik: Ini Penumpang yang Tak Perlu Booster dan Tes Covid-19

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022. Namun, aturan ini diiringi dengan syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Apabila peserta mudik belum vaksinasi booster, merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Meski demikian, bagi anak yang masih berusia 18 tahun ke bawah dan belum vaksinasi booster, syarat tes Covid-19 tidak diperlukan.

Kebijakan vaksin booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, menyampaikan bahwa ada dinamika yang terjadi di masyarakat terkait dengan kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik.

Menurutnya, booster hanya diberikan bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun. Sementara anak di bawah 18 tahun, masih belum boleh menerima booster.

“Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” ujar Budi, Senin (18/4/2022), dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.

Budi melanjutkan, selama anak tersebut sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua, tidak lagi perlu melampirkan hasil negatif tes antigen.

“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali,” imbuhnya.

Belum ada studi soal booster pada anak

Dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/4/2022) pagi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan alasan tidak diberikannya vaksin dosis booster pada anak.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait dengan pemberian booster pada kelompok usia 18 tahun ke bawah.

Tak hanya itu, studi ilmiah mengenai booster pada anak juga masih belum tersedia.

“Karena memang belum ada rekomendasi dari WHO ataupun studi yang terkait booster pada anak,” ujarnya.

Adapun yang menjadi rekomendasi, adalah pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua bagi anak, serta dosis booster hanya bagi usia 18 tahun ke atas.


Selalu menjaga protokol kesehaan

Budi juga berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati selama melakukan mudik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau bisa di Indonesia saja mudiknya sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita," pesan Budi menambahkan.

Sebelumnya, Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk tidak vaksinasi booster dekat dengan hari H keberangkatan mudik.

Pasalnya, membutuhkan waktu 1-2 minggu agar sistem kekebalan tubuh atau antibodi terbentuk dengan sempurna.

"Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik," imbau Nadia, dikutip dari laman Kemenkes (15/4/2022).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/19/140000965/aturan-mudik--ini-penumpang-yang-tak-perlu-booster-dan-tes-covid-19

Terkini Lainnya

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke