Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Cairkan Tukin 50 Persen Bersama THR dan Gaji Ke-13

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran atau sekitar tanggal 22-23 April 2022.

Selain itu, Pemerintah juga akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

2020 dan 2021 tidak ada tukin untuk PNS

Sebelumnya, di tahun 2020 dan 2021 kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Saat itu, besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS di tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu, apa alasan pemerintah kembali mengadakan tukin bagi PNS di tahun 2022?

Alasan pemerintah berikan tukin di 2022

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022), pemerintah kembali menggelontorkan tukin pada THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja karena suatu alasan.

Presiden Jokowi mengatakan, hadirnya tukin ini disebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.


Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kali lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Berikut rinciannya:

1. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

2. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga bisa mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.

3. Mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi.

4. Melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 16 tahun 2022:

a.) Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

b.) Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

c.) Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar:

  • Gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan
  • Sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/18/163000465/alasan-pemerintah-cairkan-tukin-50-persen-bersama-thr-dan-gaji-ke-13

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke