Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menambah kuota mudik gratis 2022.

Penambahan kuota tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Rabu (13/4/2022).

"Mudik gratis kami ada perubahan sebagaimana arahan dari Pak Menteri Perhubungan. Jadi kami menambah lagi kuota dari semula kita akan menyiapkan kendaraan truk sekitar 350, kita akan menyiapkan kendaraan sekitar 700," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Kabar tersebut juga ditegaskan melalui laman media sosial instagram Ditjen Perhubungan Darat yang menyatakan bahwa kuota tambahan diberikan kepada 10.080 penumpang.

Sebelumnya, pendaftaran mudik gratis 2022 Kemenhub telah dibuka sejak 10 April sampai dengan 24 April 2022 dengan kuota sekitar 350 bus yang masing-masing dapat mengangkut 30 penumpang.

Kendati demikian, tingginya pendaftar mudik gratis 2022 ini membuat Kemenhub sepakat untuk menambah kuota pemudik gratis tersebut.

Adapun pendaftaran mudik gratis 2022 dapat dilakukan melalui https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ selama kuota pendaftaran masih tersedia.

Tidak hanya menambah jumlah kuota mudik gratis 2022, Kemenhub juga menambah tujuan kota mudik.

Mulanya kota tujuan mudik gratis 2022 hanya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, kini tujuan mudik bertambah hingga ke Jawa Timur.

"Sekitar 21.000 masyarakat dari Jabotabek akan kita bawa ke tujuan-tujuan dari Jakarta ke arah Jawa Barat dan Jawa Tengah sehingga tujuannya nanti ada tambahan lagi Jawa Timur," jelas Budi.

Tujuan mudik gratis Kemenhub sebelumnya hanya ke Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Kendati demikian, kini kota tujuan mudik bertambah ke Cilacap, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Ngawi, Pati, Jepara, Pemalang, dan Slawi.

Syarat pendaftaran mudik gratis 2022 kemenhub

Bagi pemudik yang hendak mendaftar mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenhub, harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan, di antaranya:

  • Pendaftar wajib mempunyai dokumen kependudukan, dibuktikan dengan KTP/KK
  • Pendaftar yang sudah menerima vaksin booster dapat mengikuti mudik gratis tanpa membawa bukti hasil tes swab antigen.
  • Pendaftar yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
  • Bagi pendaftar yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
  • Seluruh pendaftar wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
  • Bagi pendaftar yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin.
  • Pendaftar boleh membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
  • Bagi pendaftar yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
  • Pendaftar wajib datan 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat melakukan registrasi.

Dilansir dari laman dephub.go.id, jadwal keberangkatan akan dilakukan pada 28 dan 29 April 2022 pukul 10.00 WIB sesuai dengan terminal yang telah dipilih pada saat melakukan pendaftaran.


Cara pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022

Dikutip dari manual book Mudik Sehat Mudik Selamat, berikut cara mudik gratis 2022 yang diselenggarakan Kemenhub:

6. Menyiapkan dokumen untuk validasi dan pengambilan tiket

Selain membawa QR Code dan bukti pendaftaran, berikut dokumen yang perlu dibawa saat melakukan validasi dan pengambilan tiket:

  • Kartu identitas seperti KTP/KK
  • Sertifikat vaksin
  • STNK motor jika pemudik menggunakan motor

Petugas akan memberikan tiket mudik gratis 2022 sesuai jadwal yang sudah ditentukan pemudik setelah dilakukan validasi berkas tersebut.

Adapun validasi dan pengambilan tiket ini dapat dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan pada saat pendaftaran sesuai dengan tanggal yang dipilih.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/14/205400065/kuota-mudik-gratis-2022-kemenhub-ditambah-simak-syarat-dan-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke