Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Covid-19 Boleh Saat Puasa, Ini Saran Kemenkes

Menurut fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dan hukumnya tidak membatalkan ibadah puasa.

Berikut ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang sebagaimana tertulis dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

Lantas, apa yang perlu diperhatikan ketika melakukan vaksinasi Covid-19 dalam keadaan puasa?

Penjelasan Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 di tengah bulan Ramadhan 2022.

Pelaksanaan tersebut didasarkan oleh fatwa MUI yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Adapun proses vaksinasi bisa dilakukan pada siang hari saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa atau dapat juga dilakukan pada malam hari.

“Sama saja (dilakukan siang atau malam). Kalau kondisi fit di siang hari tidak papa,” jelasnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Menurut Nadia, tidak ada persiapan khusus ketika akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.

Namun, Kemenkes menyarankan agar masyarakat tetap menjaga kondisi kesehatannya.

Hal yang harus diperhatikan vaksinasi saat puasa

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar badan tetap fit ketika melakukan vaksinasi pada saat puasa:

1. Istirahat yang cukup

Menjaga kondisi badan tetap fit ketika hendak melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa bisa dilakukan dengan menerapkan gaya hidup sehat, salah satunya dengan istirahat yang cukup

“Kalau kita sedang berpuasa pastikan kita istirahat cukup,” kata Nadia.

2. Sempatkan untuk sahur

Tak hanya itu, Nadia juga menyarankan agar masyarakat yang hendak vaksin pada saat puasa untuk melakukan sahur di hari pelaksanaan vaksin.

Hal tersebut dimaksudkan agar tubuh masih menyimpan energi sehingga tidak merasa lemas.

“Upayakan sahur yang cukup,” ujarnya.

Nadia menegaskan, masyarakat juga perlu memperhatian asupan cairan yang cukup saat sahur. Tujuannya agar badan tidak dehidrasi saat divaksin.

3. Pastikan tidak demam

Sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada saat puasa, pastikan bahwa tubuh dalam keadaan sehat dan tidak sedang sakit, baik pada hari H maupun beberapa hari sebelumnya.

“Pastikan kita tidak sedang sakit/demam,” imbuh Nadia. 

4. Setelah vaksin, dianjurkan untuk beristirahat

Adapun setelah vaksin, Nadia kembali menyarankan agar yang bersangkutan menghindari aktivitas yang berat dan menguras energinya.

“Setelah vaksinasi jangan melakukan kegiatan yang berat,” tutur Nadia.

“Kalau merasa meriang, sebaiknya istirahat supaya tidak membatalkan puasa,” imbuhnya.

Vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan

Setelah menjadi syarat mudik lebaran 2022, capaian vaksinasi Covid-19 khususnya booster terus mengalami peningkatan di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dalam keterangan pers rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

“Sejak diumumkan sebagai salah satu syarat mudik Idul Fitri tahun ini, laju vaksinasi harian untuk booster di seluruh provinsi Jawa-Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemerintah tetap berupaya untuk mendorong capaian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan dengan memberikan kemudahan akses vaksin.

“Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai tarawih dan tempat publik lainnya, seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dna tempat pelaksanaan mudik,” pungkas Luhut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/05/120000465/vaksinasi-covid-19-boleh-saat-puasa-ini-saran-kemenkes

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke