Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

KOMPAS.com - Korlantas polri dan PT Jasa Marga Tbk bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Menariknya, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol.

Pertama, over dimension and over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.

Kedua, batas kecepatan pengendara kendaraan bermotor.

Lalu, berapa ketentuan kecepatan yang dipatok agar tidak kena tilang elektronik?

Batas kecepatan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

"Jadi, bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Aan menambahkan, jika pengemudi melebihi batas kecepatan seperti yang sudah ditentukan dalam Permenhub, maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sensor WIM

Hal ini juga selaras untuk truk ODOL saat melewati sensor WIM.

Alat akan langsung mendeteksi muatan kendaraan dan jika melanggar maka pelanggar akan langsung ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Jika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL maupun overspeed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan dalam pemberitaan Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

"Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," lanjut dia.

Hingga saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang diintegrasikan, sedangkan untuk kamera speed sudah terpasang lima kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta.

Titik speed sudah tersebar

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Namun, Aan tidak ingin menjelaskan secara terperinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepatan yang dimaksud.

Meski begitu, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETLE untuk memberantas ODOL di jalan tol.

(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda | Editor: Azwar Ferdian, Aditya Maulana)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/123000365/agar-tak-kena-e-tilang-ini-batas-kecepatan-melaju-di-tol-mulai-1-april

Terkini Lainnya

144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Tren
Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Tren
Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Tren
Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Tren
Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Tren
Jadwal Pertandingan Euro 2024 Babak Penyisihan Grup Putaran Kedua

Jadwal Pertandingan Euro 2024 Babak Penyisihan Grup Putaran Kedua

Tren
Diskon Tiket Whoosh 20 Persen Sambut HUT ke-497 Jakarta, Berlaku 22 Juni 2024

Diskon Tiket Whoosh 20 Persen Sambut HUT ke-497 Jakarta, Berlaku 22 Juni 2024

Tren
Jepang Diserang Infeksi Bakteri 'Pemakan Daging', Apa Itu?

Jepang Diserang Infeksi Bakteri "Pemakan Daging", Apa Itu?

Tren
Kasus Bakteri Pemakan Daging Capai Rekor Tertinggi di Jepang, Picu Kematian dalam 48 Jam

Kasus Bakteri Pemakan Daging Capai Rekor Tertinggi di Jepang, Picu Kematian dalam 48 Jam

Tren
Gebyar Promo Ultah Jakarta 2024: Tiket TMII Buy 1 Get 1 Free, Wahana Ancol Rp 150.000, dan Naik MRT Rp 1

Gebyar Promo Ultah Jakarta 2024: Tiket TMII Buy 1 Get 1 Free, Wahana Ancol Rp 150.000, dan Naik MRT Rp 1

Tren
Ramai soal Unggahan Sebut Terjadi Kerusuhan di Babarsari Sleman, Ini Penjelasan Polisi

Ramai soal Unggahan Sebut Terjadi Kerusuhan di Babarsari Sleman, Ini Penjelasan Polisi

Tren
Vladimir Putin Temui Kim Jong Un, Kunjungi Korut Lagi setelah 24 Tahun: Apa Misinya?

Vladimir Putin Temui Kim Jong Un, Kunjungi Korut Lagi setelah 24 Tahun: Apa Misinya?

Tren
AKBP Rossa Purbo Bekti Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku, Siapa Dia?

AKBP Rossa Purbo Bekti Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku, Siapa Dia?

Tren
Kronologi Porsche Tabrak Truk di Tol, Sopir Truk Tidak Sadar kalau Ditabrak, Mobil Terseret 150 Meter

Kronologi Porsche Tabrak Truk di Tol, Sopir Truk Tidak Sadar kalau Ditabrak, Mobil Terseret 150 Meter

Tren
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke