Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Aturan tersebut telah diteken pada 6 Januari 2022 lalu.

Beberapa layanan publik yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, di antaranya pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah, dan permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iuran BPJS tiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, aturan terkait aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran setiap bulan, Iqbal menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut tidak akan dicabut.

Artinya, seseorang itu masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepesertaan,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

“Akan non-aktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” imbuhnya.

Idealnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya.

Jika pembayaran dilakukan setelah batas tanggal yang ditentukan, kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

Mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan

Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif cukup sederhana.

Iqbal menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif apabila peserta telah membayarkan iuran tunggakan.

Misalnya, pada bulan Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran. Namun pada bulan Februari 2022, peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka di bulan Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret, maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.

Masih dilansir dari sumber yang sama, besaran denda pelayanan tersebut adalah 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak.

Sebagai cacatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.

Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2022).

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
  2. Selanjutnya, melakukan pendaftaran atau sign in.
  3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  4. Klik “Sign In”.
  5. Pilih menu “Peserta”.
  6. Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
  7. Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau non-aktif.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/28/070000265/menunggak-setahun-lebih-apakah-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dicabut-

Terkini Lainnya

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke