Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Jumat (18/2/2022).

Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Melalui aturan itu, Menag berupaya memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aturan penggunaan pengeras suara luar dan dalam

Berdasarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ketentuan penggunaan pengeras suara akan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Kedua jenis pengeras suara tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Beberapa aktivitas syiar islam diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kendati demikian, beberapa kegiatan syiar Islam cukup menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar dan dalam.

Pengeras suara luar

Menurut SE Nomor 5 Tahun 2022, pengeras suara luar merupakan pengeras suara yang fungsinya ditujukan untuk masyarakat luas, yakni masyarakat yang berada di luar ruangan masjid atau musala.

Sejumlah kegiatan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:


Pengeras suara dalam

Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara masjid atau musala yang difungsikan untuk di dalam ruangan.

Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara dalam sebagaimana diatur di dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya:

Pemasangan pengeras suara

Selain memisahkan pengeras suara dalam dan luar, pemasangan pengeras suara baik yang ditujukan untuk luar ruangan mupun di dalam ruangan, juga harus memenuhi beberapa ketentua, di antaranya:

  • Mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang diperoleh bisa optimal.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas paling besar adakah 100 dB.
  • Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.

Menag juga menyarankan agar kualitas dan kelayakan pengeras suara diperhatikan. Misalnya dengan memperhatikan suara yang tidak sumbang dan pelafalan azan yang benar.

Aturan pedoman penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat menjaga persaudaraan antar masyarakat yang majemuk sehingga tercipta adanya harmoni sosial.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, aturan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas Yaqut.

Demikian ketentuan penggunan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid sesuai dengan SE Menag. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/150000565/se-menag--ini-aturan-gunakan-pengeras-suara-luar-dan-dalam-di-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke