Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status Warna Hitam di PeduliLindungi, Kapan Kembali seperti Semula?

Di antaranya, akibat positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru tiba dari luar negeri.

Status warna hitam ini berarti Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.

Lantas, jika status berwarna hitam di PeduliLindungi, kapan bisa kembali seperti semula?

Kapan status warna hitam kembali seperti semula?

Dikutip dari laman Kemenkes, status warna hitam bisa kembali seperti semula, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada kasus positif, maka status akan kembali seperti semula setelah seseorang memiliki hasil tes negatif dari tes PCR yang dilakukan paling cepat saat H+5 dan H+6 (dengan jarak 24 jam) setelah terkonfirmasi positif.
    • Adapun bagi yang tidak melakukan tes PCR maka status akan kembali seperti semula saat H+10 sejak terkonfirmasi positif.
  2. Pada kasus kontak erat, status PeduliLindungi warna hitam akan kembali seperti semula jika tes antigen/PCR pada H+4 (exit test hari ke-5) hasilnya negatif.
    • Adapun jika tidak melakukan tes maka status akan berubah pada H+14 sejak terdata kontak erat.
  3. Untuk kedatangan luar negeri, tidak dicantumkan mengenai kapan warna akan kembali seperti semula. 
    Namun diberikan keterangan pada mereka yang baru datang dari luar negeri maka diharuskan melakukan karantina sesuai peraturan yang berlaku.
    Selain itu, diharuskan tes PCR di hari kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Bagaimana jika status warna masih hitam?

Bagi masyarakat yang merasa dirinya tidak termasuk kategori orang yang status warna hitam, maka dapat menghubungi call center PeduliLindungi, yakni:

Status warna di PeduliLindungi

PeduliLindungi memiliki empat warna yang menandakan status dari pengguna, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Lantas, apa artinya?

1. Hijau

Warna hijau berarti bisa bepergian ke tempat umum, karena memenuhi kriteria:

  1. Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  3. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  4. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

2. Kuning

Warna kuning berarti bisa bepergian ke tempat umum yang memenuhi kriteria:

  1. Baru vaksinasi 1 kali
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  3. Belum vaksinasi tapi sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Kriteria warna merah yang berarti tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksin sama sekali.

4. Hitam

Warna hitam akan muncul di aplikasi PeduliLindungi karena alasan-alasan tertentu, yakni:

  1. Akibat positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  2. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
  3. Baru tiba dari luar negeri.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/20/170000465/status-warna-hitam-di-pedulilindungi-kapan-kembali-seperti-semula-

Terkini Lainnya

Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke