Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut poin-poin penting terkait aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

1. PPLN yang berstatus warga negera Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

2. Baik PPLN WNI maupun WNI, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut:

3. PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, pelabuhan Tanjung Benua, pelabuhan Batam, dan pelabuhan Bintan, hanya dapat diakses melalui mekanisme sistem bubble.

4. Seluruh PPLN harus menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

5. Bagi PPLN WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantinya setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.

6. WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan.

7. Aturan menunjukkan vaksin ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, warga di bawah 18 tahun, dan orang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

8. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

9. PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.

10. Pada saat kedatangan, PPLN wajib melakukan tes ulang PCR dan wajib menjalani karantina terpusat dengan ketentuan berikut:

  • Karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama
  • Karantina 5x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua
  • Karantina 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis ketiga atau PPLN yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus

11. Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.

12. Bagi WNI selain kriteria pada nomor 11, harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.

13. Tempat akomodasi karantina juga wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.

14. Apabila hasil tes saat kedatangan positif Covid-19, maka dilakukan tindakan lanjutan berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/16/152900765/aturan-terbaru-kedatangan-pelaku-perjalanan-luar-negeri-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke