Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

Aturan baru tersebut, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Sebagai gantinya, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Bagaimana tanggapan dari ahli?

Terlalu terburu-buru

Menanggapi hal itu, dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai, kebijakan JHT ini terlalu terburu-buru.

Pasalnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang pelaksanaan dan efektifitasnya belum diketahui di lapangan.

"Policy-nya mungkin tepat, tapi waktunya tidak tepat alias terlalu terburu-buru," kata Nabiyla, dalam akun Twitternya @nabiylarisfa, Jumat (11/2/2022).

"Kita belum tahu nih, pelaksanaannya (JKP) di lapangan bagaimana. Efektif enggak dijadikan safety net bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan? Lancar enggak, uangnya? Mudah enggak, prosesnya?" sambungnya.

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Nabiyla terkait aturan JHT dalam twit tersebut.

Ia menjelaskan, secara aturan banyak pekerja tidak bisa mendapatkan JKP karena pembatasan-pembatasannya, misalnya orang yang keluar dari pekerjaan (resign).

Padahal, Nabiyla melihat banyak pekerja yang dipecat tetapi diminta untuk tanda tangan surat pengunduran diri.

Selain pekerja yang resign, pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga tidak bisa mendapatkan JKP.

"Padahal, pasca UU Cipta Kerja akan makin banyak orang yang pakai kontrak kerja PKWT saja, karena durasinya bisa singkat-singkat dan diperpanjang saja terus sampai 5 tahun," jelas dia.

"Orang yang PKWT-nya tiba-tiba tidak diperpanjang tidak bisa dapat JKP," sambungnya.

Kondisi tersebut diperburuk dengan realita di lapangan bahwa aturan pesangon hanya baik di atas kertas.

Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak memberi pesangon sesuai ketentuan. Pada akhirnya, pekerja yang terkena PHK tidak dapat apa pun.

"Hal ini yang luput dalam pengambilan kebijakan soal JHT yang terasa buru-buru ini," ujarnya.

"Memang betul JHT Idealnya adalah tabungan di hari tua. Masalahnya, kondisi ketenagakerjaan kita memang masih jauh dari ideal, jadi kemarahan yang muncul ya wajar," tambahnya.

Apalagi, pengelolaan uang dari lembaga asuransi plat merah yang berantakan karena korupsi, membuat kepercayaan publik semakin turun.

Oleh karena itu, Nabiyla meminta agar pemerintah lebih dulu menjalankan JKP beberapa tahun, sebelum menerapkan aturan terkait JHT.

"Baiknya tunggu dulu JKP ini jalan beberapa tahun. Evaluasi gimana pelaksanaanya, benerin loophole-nya. Jika ini sudah jalan baik, baru kemudian berangsur bikin perubahan aturan soal JHT agar kembali ke 'khittahnya' jadi jaminan di masa tua," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/13/160000065/aturan-pencairan-jht-di-usia-56-tahun-dinilai-terburu-buru-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Tren
Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul 'Driver' Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul "Driver" Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Tren
Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Tren
Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Tren
3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Tren
Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Tren
Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Tren
Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Tren
Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Tren
Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Tren
Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Tren
1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

Tren
Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Tren
Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke