Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Seputar Pencabutan Sanksi Indonesia oleh WADA

Pencabutan larangan ini diumumkan langsung melalui laman resmi WADA.

"Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan. Oleh karena itu, keduanya dihapus dari daftar negara yang tak patuh," tulis WADA dalam keterangan resminya.

Berikut 4 fakta seputar penghapusan sanksi WADA:

1. Merah putih bisa berkibar

Dengan pencabutan sanksi ini, Indonesia akhirnya diizinkan untuk mengibarkan kembali bendera Merah Putih di semua event.

Tak hanya itu, Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, hingga internasional.

"Kabar yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena Merah Putih dapat berkibar lagi," kata Ketua NOC Indonesia sekaligus Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari.

"Sanksi yang semula satu tahun, bisa selesai dalam waktu empat bulan. Ini upaya bersama. Kami mengurai benang kusut yang ada, yakni permasalah utama komunikasi, administrasi dan teknis," sambungnya.

Dengan pengalaman ini, Okto berharap agar Indonesia ke depan bisa membantu negara lain apabila yang memiliki masalah serupa.

2. Indonesia jadi Official Host APG 2022

Wakil Sekretaris Jenderal National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Rima Ferdianto mengatakan, pencabutan sanksi dari WADA sangat berpengaruh bagi status Indonesia sebagai tuan rumah APG 2022.

Sebab, status Indonesia selama periode sanksi masih sebagai Conditional Host.

"Dengan adanya pembebasan sanksi WADA tersebut, kini telah berubah menjadi Official Host atau tuan rumah resmi ASEAN Para Games 2022," kata Rima.

NPCI dalam waktu dekat akan meningkatkan intensitas koordinasi dengan ASEAN Para Sport Federation untuk membahasa persiapan APG 2022.

3. Pekerjaan rumah Satgas dan LADI

Meski Indonesia sudah terbebas dari sanksi WADA, Okto mengatakan bahwa Satgas dan LADI masih memiliki tugas lain, yaitu bertanggung jawab melakukan investigasi dan pengawasan terhadap eksistensi LADI.

Okto mengatakan, LADI juga masih harus melakukan sejumlah pekerjaan sebelum WADA melakukan peninjauan ulang pada tiga bulan mendatang.

Karenanya, LADI harus mempersiapkan hal tersebut dengan baik agar Indonesia tidak kembali terkena sanksi,

"Jadi, ini hanya langkah permulaan, kita boleh berbahagia karena bendera bisa berkibar lagi, tetapi kalau kita tidak hati-hati, kita bisa mendapatkan sanksi yang sama," jelas Okto.

4. LADI ganti nama

Setelah terbebas dari sanksi, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Pergantian nama ini juga diresmikan secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudn Amali.

Okta mengatakan, pergantian nama dilakukan untuk mendorong LADI agar bisa turut berkontribusi di tingkat internasional.

"Kami percaya dengan pembentukan organisasi anti-doping yang baru, Insya Allah ini bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga berkontribusi untuk dunia," ucap Okto.

Sumber: Kompas.com Eris Eka Jaya (Penulis: Benediktus Agya Pradipta, Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: Firzie A Idris, Ferril Dennys)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/06/163000565/4-fakta-seputar-pencabutan-sanksi-indonesia-oleh-wada

Terkini Lainnya

Ilmuwan China Ungkap Makanan yang Bisa Menjadi Rahasia Panjang Umur

Ilmuwan China Ungkap Makanan yang Bisa Menjadi Rahasia Panjang Umur

Tren
Catat, Ini Waktu Larangan untuk Minum Kopi dan Dampaknya

Catat, Ini Waktu Larangan untuk Minum Kopi dan Dampaknya

Tren
Mengenal Teori Bumi Berlubang dan Agartha, Inspirasi Serial 'Joko Anwar's Nightmares and Daydreams'

Mengenal Teori Bumi Berlubang dan Agartha, Inspirasi Serial "Joko Anwar's Nightmares and Daydreams"

Tren
Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Tren
Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Tren
Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Tren
Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Tren
Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Tren
Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Tren
Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Tren
Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Tren
Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Tren
Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Tren
Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke