Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

Sebelumnya sebuah unggahan video petugas PLN dipukul warga, viral di media sosial pada Jumat (4/2/2022).

Petugas PLN tersebut diduga sedang mencabut aliran listrik warga karena terlambat membayar listrik hampir dua bulan. 

"Warga ngamuk ke petugas PLN, diduga meteran dilepas gegara tak kunjung bayar listrik. Lokasi belum diketahui," tulis keterangan dalam unggahan viral tersebut. 

Hingga Jumat (4/2/2022) malam, unggahan itu sudah ditonton sebanyak 45.200 kali dan dikomentari sebanyak lebih dari 630 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Kronologi dari PLN

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa kejadian pada video viral itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Ia menceritakan, pelanggan atau warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021.

Ahmad mengatakan, setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan berulang kali.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Karena pelanggan bersikeras, dan petugas PLN sudah berupaya menjelaskan aturannya dan sudah menagih berkali-kali namun tidak ada pembayaran tagihan, lalu terjadi petugas PLN dipukul di lokasi.


Sudah sesuai SOP

Dalam video tersebut warga menanyakan surat tugas petugas PLN saat akan mencabut meteran listrik pelanggan.

Ahmad mengungkapkan, dalam surat perintah memang tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik. 

Namun aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan yakni apabila telah melewati tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.

Tindakan pemutusan sementara ini bisa dilakukan dengan menyegel mesin meteran sehingga aliran listrik terputus, atau dengan membongkar mesin meteran listrik pelanggan. 

"Tapi sifatnya sementara. Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya," jelas Ahmad. 

Apabila pelanggan telah membayar tagihan listrik dan denda keterlambatan maka aliran dan peralatan listrik pelanggan bisa dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.

"Jadi semua yang dilakukan petugas PLN sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.

Petugas PLN lapor ke polisi

Terkait kasus pemukulan petugas PLN ini, Ahmad mengungkapkan, petugas yang terluka itu sudah melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada Rabu (2/2/2022).

"Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian," ujar Ahmad.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan Ahmad mengaku terus menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/05/074500765/penjelasan-pln-soal-video-viral-petugas-pln-dipukul-saat-cabut-meteran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke