Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BBKSDA soal Video Viral Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

KOMPAS.com - Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo angkat bicara perihal video viral adanya penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur.

Menurutnya, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video yang viral tersebut.

Gatut menegaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Sebagaimana diketahui, sebuah video yang menampilkan sekelompok nelayan yang sedang menangkap lumba-lumba viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan video itu terlihat sejumlah lumba-lumba yang sudah tergeletak di atas kapal, sementara awak kapal sedang disibubkkan oleh proses penangkapan.

Gatut menjelaskan, sampai saat ini kapal penangkap lumba-lumba seperti yang terlihat pada video yang viral itu masih berada di tengah laut dan belum bersandar.

Proses penyelidikan penangkapan lumba-lumba di Pacitan

Pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Petugas BBKSDA bersama Satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu bersandarnya kapal yang masih di tengah laut," katanya lagi.

Ia pun belum menerima laporan lebih lanjut mengenai identitas kapal dan perusahaan penangkap lumba-lumba itu.

Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.

Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perlindungan satwa yang dilindungi

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Lebih lengkap terkait unggahan video penangkapan lumba-lumba di Pacitan tersebut dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/09/070400365/penjelasan-bbksda-soal-video-viral-penangkapan-lumba-lumba-di-pacitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke