Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021.

Larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan efektif mulai 20 Desember 2021.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, larangan ini diberlakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19 karena perjalanan orang selama Natal dan Tahun Baru.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjaho, dikutip dari laman Menpan.go.id, 25 November 2021.

Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN efektif berlaku mulai Senin (20/12/2021).

Informasi selengkapnya terkait aturan pembatasan cuti ASN mulai 20 Desember 2021 dapat disimak pada infografik berikut!

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/24/123000365/infografik--aturan-pembatasan-cuti-asn-mulai-20-desember-2021

Terkini Lainnya

Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Tren
Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Tren
Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Tren
Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Tren
Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Tren
Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Tren
Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Tren
Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Tren
Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Tren
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Tren
'Expressive Writing', Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

"Expressive Writing", Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

Tren
Luhut Ingin Bentuk 'Family Office' untuk Konglomerat, Apa Itu?

Luhut Ingin Bentuk "Family Office" untuk Konglomerat, Apa Itu?

Tren
9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke