Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Visa untuk Penyatuan Keluarga WNI dan WNA dalam Masa Pandemi

Pengajuan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan alasan kawin campur atau penyatuan keluarga ini bisa dilakukan di kantor imigrasi.

Di masa pandemi, persyaratan membuat visa tinggal menetap di Indonesia dalam batas waktu tertentu ini disesuaikan dengan syarat-syarat protokol kesehatan.

Jika sudah mendapatkan visa untuk menetap di Indonesia, pasangan WNI dan WNA bisa tinggal satu atap di wilayah manapun di Indonesia.

Syarat mengurus visa karena alasan penyatuan keluarga

Prosedur mengurus visa karena alasan penyatuan keluarga ini dilakukan sebelum WNA masuk dan menetap di Indonesia.  

1. Syarat pertama yang harus diurus adalah surat penjaminan dari penjamin. Si penjamin di sini adalah WNI yang tinggal di Indonesia.

2. WNA yang bersangkutan harus memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 bulan serta izin tinggal untuk waktu kurang lebih 1 tahun lamanya.

3. Memiliki akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang sudah tersumpah secara resmi.

4. Memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau surat persetujuan visa tinggal terbatas suami atau istri yang sah, yang masih berlaku.

5. Memiliki bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit dua ribu dolar Amerika.

6. Membawa pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna putih sebanyak dua lembar.

Syarat tambahan selama pandemi

Selama masa pandemi, ada beberapa tambahan syarat dalam prosedur mengurus visa karena alasan perkawinan campuran atau penyatuan keluarga antara pasangan WNI dan WNA ini.

Syarat tambahan yang pertama adalah bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua atau dosis lengkap.

Kemudian membuat atau membawa pula surat pernyataan bahwa bersedia mematuhi semua protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Syarat tambahan terakhir, adalah membawa bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan.

Dan atau membawa surat pernyataan bersedia membayar secara mendiri apabila terdampak Covid-19 selama tinggal di wilayah Indonesia.

Peraturan syarat tambahan ini berdasar Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 tentang  Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/16/140500265/syarat-visa-untuk-penyatuan-keluarga-wni-dan-wna-dalam-masa-pandemi

Terkini Lainnya

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke