Pengajuan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan alasan kawin campur atau penyatuan keluarga ini bisa dilakukan di kantor imigrasi.
Di masa pandemi, persyaratan membuat visa tinggal menetap di Indonesia dalam batas waktu tertentu ini disesuaikan dengan syarat-syarat protokol kesehatan.
Jika sudah mendapatkan visa untuk menetap di Indonesia, pasangan WNI dan WNA bisa tinggal satu atap di wilayah manapun di Indonesia.
Syarat mengurus visa karena alasan penyatuan keluarga
Prosedur mengurus visa karena alasan penyatuan keluarga ini dilakukan sebelum WNA masuk dan menetap di Indonesia.
1. Syarat pertama yang harus diurus adalah surat penjaminan dari penjamin. Si penjamin di sini adalah WNI yang tinggal di Indonesia.
2. WNA yang bersangkutan harus memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 bulan serta izin tinggal untuk waktu kurang lebih 1 tahun lamanya.
3. Memiliki akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang sudah tersumpah secara resmi.
4. Memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau surat persetujuan visa tinggal terbatas suami atau istri yang sah, yang masih berlaku.
5. Memiliki bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit dua ribu dolar Amerika.
6. Membawa pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna putih sebanyak dua lembar.
Syarat tambahan selama pandemi
Selama masa pandemi, ada beberapa tambahan syarat dalam prosedur mengurus visa karena alasan perkawinan campuran atau penyatuan keluarga antara pasangan WNI dan WNA ini.
Syarat tambahan yang pertama adalah bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua atau dosis lengkap.
Kemudian membuat atau membawa pula surat pernyataan bahwa bersedia mematuhi semua protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Syarat tambahan terakhir, adalah membawa bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan.
Dan atau membawa surat pernyataan bersedia membayar secara mendiri apabila terdampak Covid-19 selama tinggal di wilayah Indonesia.
Peraturan syarat tambahan ini berdasar Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/16/140500265/syarat-visa-untuk-penyatuan-keluarga-wni-dan-wna-dalam-masa-pandemi