KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 2-15 November 2021.
Sejumlah perubahan kebijakan dilakukan seiring perubahan kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di daerah PPKM Level 1.
Perubahan kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:
1. Transportasi umum
Transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa kini bisa diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen), namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
2. Kendaraan Pribadi dan transportasi umum jarak jauh
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal harus memenuhi persyaratan berikut:
3. Sopir kendaraan logistik
Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:
Sebagai catatan, ketentuan menunjukkan surat hasil PCR sebagai persyaratan perjalanan udara di Jawa-Bali sudah dievaluasi dan diubah cukup menggunakan rapid test antigen.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021).
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir dalam pernyataan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/02/121500365/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-syarat-perjalanan-daerah-ppkm-level-1