Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka jalur pembuatan paspor secara online. Hal ini demi meminimalisir kerumunan sehingga menghambat penyebaran Covid-19.
Paspor RI sendiri memiliki beberapa ketentuan yang bisa melindungi dan menjamin keabsahan paspor.
Jadi ketika paspor dinyatakan rusak, maka keabsahan itu cacat atau tak lagi berlaku. Dan warga negara harus mengurus pembuatan paspor baru agar kembali memiliki dokumen resmi yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun sayang, belum banyak masyarakat yang mengerti mengenai poin-poin yang menyatakan sebuah paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan.
Ciri-ciri paspor rusak
Melansir dari Imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.9 Tahun 2014.
Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan:
1. Kondisi paspor cacat atau rusak sehingga keterangan yang ada di dalamnya tak bisa terbaca dengan jelas.
2. Kondisi paspor berubah atau rusak dan memberi kesan tak pantas lagi bagi sebuah dokumen resmi.
3. Kondisi rusak yang dimaksud bisa berupa lubang, sobek, tercoret atau dicoret, basah, warna luntur, juga kertas yang terlipat.
Penggantian paspor baru karena paspor lama rusak ini akan dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah.
Namun apabila kerusakan paspor disebabkan oleh bencana alam seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka pembuatan paspor baru tak akan dikenai denda sama sekali.
Masyarakat hanya butuh datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor baru dengan membawa surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa mereka baru saja tertimpa musibah atau bencana.
Berikut ini adalah alur penggantian paspor karena paspor lama rusak:
1. Akses APAPO untuk mengambil nomor antrean online.
2. Ketika nomor antrean dan tanggal dan jam sudah ditentukan oleh sistem, maka datanglah ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.
3. Pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan atau BAP serta membayarkan denda yang sudah ditentukan.
4. Setelah BAP dan denda selesai, barulah menemui petugas untuk memohon pembuatan paspor baru.
Serahkan dokumen yang diminta seperti paspor lama yang rusak, kartu identitas yaitu e-KTP, dan dokumen penunjang yang diminta oleh petugas.
Tahapan pembuatan paspor baru menggantikan paspor lama yang rusak ini seperti prosedur pembuatan paspor biasa.
Yaitu pemohon harus melewati verifikasi data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/22/133000565/ciri-paspor-rusak-dan-cara-menggantinya