Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000, Ini Lokasinya

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen di stasiun-stasiun dari Rp 85.000 menjadi Rp 45.000.

Tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat, 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan rapid test antigen adalah salah satu syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


Daftar stasiun yang melayani rapid test antigen

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah:

Joni mengatakan, tidak semua orang boleh melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun.

Pemeriksaan, imbuhnya hanya untuk orang yang memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Diketahui, sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun.

Joni menjelaskan, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Saat disinggung terkait pelanggan KAI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Jongi mengatakan, penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat lain untuk naik kereta adalah pelanggan KAI harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Lalu pelanggan KAI diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.

Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/23/133100665/tarif-rapid-test-antigen-di-stasiun-turun-jadi-rp-45.000-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke