KOMPAS.com - Bantuan kuota internet akan kembali disalurkan di semester kedua ini.
Bantuan kuota internet tersebut diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Total distribusi tambahan bantuan kuota data internet tersebut mencapai Rp 2,3 triliun dan akan mulai diproses pada September 2021.
Diberitakan Kompas.com, 8 September 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie memastikan pencairan bantuan kuota akan dimulai pada 11 September selama 3 hari.
"Pencairan nanti tanggal 11-15 September," ujar Hasan pada Kompas.com, 8 September 2021.
Siapa saja yang bisa menerima bantuan?
Penerima bantuan
Ketentuan terkait bantuan kuota internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021.
Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:
Situs yang bisa dan tidak bisa diakses
Tidak seperti tahun lalu, bantuan kuota tahun ini tidak dibagi lagi. Sehingga semuanya adalah kuota umum. Hampir seluruh laman dan aplikasi dapat diakses, kecuali yang dilarang Kominfo.
Adapun yang tidak bisa diakses merupakan:
Laman yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota Kemendikbud Ristek terdiri atas media sosial, game, dan aplikasi video.
Berikut daftar media sosial yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet:
Sementara itu game yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet yaitu:
Lalu video apps yang tidak bisa diakses adalah:
Cara cek
Mengutip Kompas.com, 7 Agustus 2021, untuk mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, bisa dilakukan dengan cara ini:
Diberitakan Kompas.com, 5 Agustus 2021, bantuan kuota internet akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
Adapun pendaftaran nomor ponsel merupakan kewajiban dari pimpinan satuan pendidikan.
Pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di situs berikut:
Untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah: www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id
Untuk jenjang pendidikan tinggi: www.dikti.go.id
(Sumber: Kompas.com/Maya Citra Rosa, Nur Fitriatus Shalihah, Jawahir Gustav Rizal | Editor: Maya Citra Rosa, Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/11/071915565/bantuan-kuota-kemendikbud-cair-hari-ini-cara-cek-dan-situs-yang-bisa