Hingga 3 September 2021, realisasi penyaluran program bantuan telah mencapai 3.251.563 penerima.
Jumlah ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
Melansir situs Setkab, penyaluran BSU telah melewati tahap ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Pembukaan rekening kolektif
Sebelumnya, penyaluran bantuan tahap pertama dan kedua dilakukan melalui transfer langsung ke penerima bantuan yang telah mempunyai rekening bank himpunan negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN.
Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
Pelaksanaannya, bank Himbara akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang mempunyai pekerja atau buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening bank Himbara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga prokotol kesehatan, tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol.
Syarat penerima BSU
Untuk menghindari duplikasi penerima manfaat dengan program bantuan sosial lainnya, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kemnaker sebelumnya telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).
Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
Jumlah penerima BSU
Jumlah penerima BSU hingga 3 September sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/08/190500265/bsu-tahap-1-3-cair-bagaimana-untuk-pekerja-dengan-rekening-bank-swasta-