Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24-30 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Berikut rincian aturan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah PPKM Level 2-4.

PPKM Level 4

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan

Ketentuan pada poin (1) dan poin (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 4 juga wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 3 juga diwajibkan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 2 juga diwajibkan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Update kondisi perpanjangan PPKM Level 2-4

Dalam pernyataannya, Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo menyebutkan, ada pengurangan wilayah level 4 yakni awalnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. 

Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di Level 4, maka daerah Level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.

Sementara, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.

Dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4, jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/122700765/berlaku-hingga-30-agustus-ini-aturan-naik-pesawat-di-masa-ppkm-level-2-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke