Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Alur Pelayanan Telemedisin Pasien Isolasi Mandiri!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah membuka layanan telemedisin atau telemedicine untuk memantau pasien isoman.

Melansir informasi resmi dari Kemenkes, langkah ini dilakukan guna menjawab kebutuhan pasien terhadap konsultasi dan pemantauan tenaga kesehatan, serta mendapatkan pengobatan yang benar sesuai gejala yang dialami secara gratis.

Layanan tersebut bekerja sama dengan 11 platform telemedisin di Indonesia, yang akan memberikan jasa konsultasi doker dan pengiriman obat secara gratis.

Untuk tahap awal, layanan telemedisin hanya berlaku di DKI Jakarta.

Alur pelayanan telemedisin

Berikut alur pelayanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri:

1. Tes PCR atau swab antigen

Pasien melakukan tes PCR atau swab antigen di laboratorium yang terafilasi dengan Kemenkes.

Jika hasil tes positif dan laboratorium melaporkannya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (akun resmi bercentang hijau) secara otomatis.

Dengan catatan, data ini wajib dilaporkan setiap laboratorium penyedia layanan tes Covid-19.

Sebagai tambahan informasi, kasus positif merupakan pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.

2. Konsultasi daring

Pasien dapat melakukan konsultasi daring dengan dokter di salah satu dari platform-platform layanan telemedisin secara gratis, dengan mengklik tautan atau link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes dan memasukkan kode voucher di aplikasi terpilih.

Pasien yang melakukan konsultasi dokter, menginformasikan bahwa pasien program Kemenkes.

3. Resep digital

Setelah melakukan konsultasi secara online, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien.

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, maka obat bisa ditebus secara gratis.

4. Tebus resep

Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan Whatsapp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerja sama.

Pasien mengirimkan resep digital dalam bentuk PDF atau screen capture, yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.

Obat dan/atau vitamin akan ditanggung Kemenkes sesuai dengan ketentuan.

5. Pengiriman obat

Kemenkes bekerja sama dengan jasa pengiriman SiCepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma, dan kemudian mengantarkannya ke alamat pasien.

Ditegaskan, hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Daftar obat dan vitamin

Berikut daftar obat dan vitamin yang ditanggung oleh pemerintah:

1. Paket A (Pasien OTG atau orang tanpa gejala)

Obat dan/atau vitamin dalam paket ini terdiri dari multivitamin (vitamin C, vitamin D, vitamin E, dan zinc), dengan dosis 1×1, berjumlah 10.

2. Paket Obat B (Pasien Gejala Ringan)

Obat dan/atau vitamin dalam paket ini terdiri dari:

Kontak Kimia Farma

Adapun daftar nomor WA customer service apotek Kimia Farma yang bekerja sama antara lain:

  • Wilayah Jakarta Timur, dapat menghubungi wa.me/628112223049
  • Wilayah Jakarta Utara, dapat menghubungi wa.me/628112221832
  • Wilayah Jakarta Pusat, dapat menghubungi wa.me/6287877241590
  • Wilayah Jakarta Selatan, dapat menghubungi wa.me/62895324874355
  • Wilayah Jakarta Barat, dapat menghubungi wa.me/6287877241405

Telemedisin

Sementara itu, platform-platform telemedisin yang bekerja sama dengan Kemenkes meliputi:

  1. Alodokter
  2. GetWell
  3. Good Doctor dan GrabHealth
  4. Halodoc
  5. KlikDokter
  6. KlinikGo
  7. Link Sehat
  8. Milvik Dokter
  9. ProSehat
  10. SehatQ
  11. YesDok

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/12/123000665/simak-ini-alur-pelayanan-telemedisin-pasien-isolasi-mandiri-

Terkini Lainnya

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke