Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Lokal Selama PPKM Darurat Mulai 12 Juli

KOMPAS.com - Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

"Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi Sabtu (10/7/2021).

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Syarat pekerja esensial dan kritikal yang dapat menjadi penumpang kereta api antara lain:

  • Surat tanda registrasi pekerja,
  • Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Joni menyebut, nantinya ada petugas di stasiun yang akan melakukan pengecekan pada setiap penumpang dan memastikan semua memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.


Sektor esensial dan kritikal

Berdassarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial meliputi: 

  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan,
  • Pasar modal,
  • Teknologi, Informasi dan komunikasi,
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19,
  • Industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi:

  • Sektor kesehatan,
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat,
  • Penanganan bencana,
  • Energi,
  • Logistik,
  • Transportasi dan distribusi,
  • Makanan, minuman dan penunjangnya,
  • Pupuk dan petrokimia,
  • Semen dan bahan bangunan,
  • Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," jelas Joni.

Kereta api jarak jauh

Sementara  untuk operasi kereta api jarak jauh tetap dibuka untuk masyarakat umum selama yang bersangkutan dapat menunjukkan persyaratan yang diwajibkan, meliputi:

  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi penumpang usia 18 tahun atau lebih)
  • Hasil tes RT-PCR (negatf) atau Swab Antigen (non-reaktif) bagi penumpang usia di atas 5 tahun.

Jika keduanya dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan pun dapat menggunakan layanan transportasi kereta api jarak jauh.

Untuk memudahkan para konsumen memenuhi persyaratan yang diberlakukan, PT KAI membuka layanan vaksinasi juga tes Covid-19 di sejumlah stasiun yang tersebar di Pulau Jawa.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/10/124500865/syarat-dan-ketentuan-penumpang-ka-lokal-selama-ppkm-darurat-mulai-12-juli

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke