Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Lengkap Donor Plasma Konvalesen, dari Syarat, Alur hingga Biayanya

KOMPAS.com - Salah satu metode penyembuhan dari infeksi Covid-19 adalah dengan menerima donor plasma konvalesen.

Plasma konvalesen dapat diperoleh dari seorang penyintas Covid-19 yang telah sembuh dalam kurun waktu sekitar 3 bulan.

Dalam kurun waktu itu, penyintas telah membentuk antibodi di tubuhnya setelah sembuh.

Kemudian, antibodi itu akan disimpan dalam plasma darah orang tersebut.

Lalu, apa saja syarat menjadi donor plasma konvalesen?

Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, dr Linda Lukitari Waseso menjelaskan, donor plasma konvalesen termasuk metode imunisasi pasif yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.

"Tindakan ini bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma," ujar Linda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Ia juga menjelaskan mengenai syarat apa saja menjadi donor plasma konvalesen.

Ini rinciannya:


Bagaimana alur donor plasma konvalesen?

Selain itu, PMI juga telah mengatur mengenai alur donasi plasma konvalesen di Unit Dose Dispensing (UDD).

1. Persiapan donor, yakni dengan mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent, Seleksi Donor melalui Anamesis dan Pemeriksaan Fisik.

2. Pemeriksaan Lab Donor, yakni melalui pemeriksaan lab darah lengkap, konfirmasi golongan darah, skrining antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis).

3. Pengambilan darah donor, yakni menggunakan mesin Apheresis dengan lama waktu pengambilan donor darah sekitar 45 menit.

Biaya donor plasma konvalesen

Di sisi lain, Linda menyampaikan bahwa biaya yang diterapkan pada tindakan pemberian plasma konvalesen adalah biaya pengolahan plasma.

"Untuk donornya tidak ada biaya, namun biaya yang dimaksud adalah pada pengolahan plasma, mulai dari kantong arah, reagen, SDM, dan lainnya," ujar Linda.

Untuk harga per kantong plasma konvalesen yakni sekitar Rp 2.250.000 sampai Rp 2,5 juta.

Menurut Linda, harga tersebut sudah sesuai dengan SK Pengurus Pusat PMI.


Kriteria penerima plasma kovalesen

Tidak semua pasien Covid-19 bisa menerima donor plasma.

Sebab, harus disesuaikan dengan golongan darah donor dan penerima.

Menilik keistimewaan penyintas Covid-19 yang telah memiliki plasma konvalesen, sebaiknya masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada pasien.

Dengan adanya terapi donor konvalesen ini, pasien sembuh Covid-19 berpotensi untuk memberikan donor konvalesen.

Syarat transfusi konvalesen

Ada juga syarat umum transfusi darah, plasma yang didapat dari pasien sembuh harus terbukti memiliki antibodi terhadap Covid-19 dalam kadar yang cukup.

Adapun kadar tersebut sekitar 400 milimeter dengan memakai metode plasmapheresis, yakni hanya mengambil plasma dari sel darah merah saja.

Diketahui, pemberian plasma darah ini dilakukan sebanyak 2 kali sehari pada pasien Covid-19.

Linda mengatakan, terapi plasma konvalesen ini tidak diberikan begitu saja pada semua pasien Covid-19, melainkan hanya pada pasien dengan kondisi kritis.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/09/204000865/panduan-lengkap-donor-plasma-konvalesen-dari-syarat-alur-hingga-biayanya

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke