Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Id.

Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.    

Syarat zakat fitrah

Dalam laman baznas.go.id, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:

1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

2. Pemberi zakat adalah umat muslim.

3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.  

4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam takbir dan ketika hari raya Idul Fitri.

Syarat ini bersumber dari Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Kriteria penerima zakat

Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah: 

1. Fakir

Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

3. Amil

Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat. 

4. Mualaf

Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu sabil

Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.

Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/29/120000865/zakat-fitrah--syarat-pemberi-dan-penerima-zakat-

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke