Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir?

KOMPAS.com - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu yang dilakukan umat Muslim pada bulan Ramadhan.  

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir dan orang tua yang tidak mampu membayar zakat?

Zakat fitrah bayi baru lahir

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

"Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu, (24/4/2021).

Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.

Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin saat dihubungi secara terpisah, Sabtu (24/4/2021).

Orang tua yang tidak mampu membayar zakat

Sementara, jika di lingkungan kita ada orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, Arifin menjelaskan, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.

"Zakat fitrah orang tua bisa diberikan oleh kita sebagai anak membayarkan zakat fitrah orang tuanya," ujar Arifin.

Ia menjelaskan, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok.

Besaran zakat

Berapa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan? Arifin mengatakan, besaran zakat fitrah idealnya 2,5 kg makanan pokok seperti beras atau kurma.

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan. Perhitungannya, dengan mengonversi beras ke harga beras kualitas bagus dengan berat 2,5 kg.

"Tetap masyarakat juga dapat memberikan uang sejumlah harga beras 2,5 kg tadi, kira-kira Rp 40.000 sampai Rp 45.000," ujar Arifin.

"Atau bisa juga dengan seharga makanan pokok yang biasa dimakan oleh yang berzakat sekitar Rp 35.000. Intinya besaran zakat dikeluarkan 2,5 kg beras dan makanan pokok lainnya," lanjut dia.

Zakat mal

Tidak hanya membayarkan zakat fitrah, umat Muslim juga menunaikan zakat mal atau zakat harta kekayaan.

Zakat mal adalah zakat bagi mereka yang mampu, yang memiliki harta dalam jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu.

Misalnya, ada yang memiliki emas seberat 85 gram dan sudah memiliknya selama lebih dari 1 tahun, maka orang tersebut wajib mengeluarkan 2,5 persen dari nilai barang tersebut.

"Batasnya adalah emas 85 gram, kira-kira dengan harga emas hari ini, sekitar Rp 80 juta. Nah, dari angka itu orang bisa berzakat mal 2,5 persen dari itu," ujar Arifin.

Jika harta yang dimiliki tak sebanyak itu, maka tidak wajib untuk berzakat mal.

"Zakat harta ini merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan telah dilaksanakan masyarakat Indonesia saat ini," kata Arifin.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/24/203200365/bagaimana-ketentuan-zakat-fitrah-untuk-bayi-baru-lahir-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke