Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Aturan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai panduan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. 

Berikut aturan lengkapnya:

Tarawih

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan tarawih juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jika menambah kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Misalnya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Shalat lima waktu dan iktikaf

Aturan serupa juga berlaku untuk pelaksanaan shalat lima waktu, iktikaf, peringatan Nuzulul Quran dan tadarus di masjid atau mushala.

Untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta zakat fitrah, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, umat Islam dan penceramah agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah atau perbedaan.

Para penceramah juga diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, kemaslahatan umat, etika, dan nilai-nilai kebangsaan melalui bahasa dakwah yang tepat.

Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan itu bisa dibatalkan jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1442 H pada 12 April 2021.

Nantinya, sidang isbat akan diadakan secara daring dan luring.

"Insya Allah, sidang isbat awal Ramadhan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat memimpin rapat persiapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Menurut dia, pelaksanaan sidang isbat oleh Kemenag akan dilakukan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.

Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag

Berikut panduan ibadah Ramadhan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/06/071500565/panduan-ibadah-ramadhan-kemenag-tarawih-dibatasi-50-persen-kapasitas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke