Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Kuota Jemaah Haji 2021 Indonesia 64.000 Orang

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kuota haji 2021 per negara maksimal 30 persen dari kuota normal sebelumnya.

Unggahan tersebut juga mengatakan, Indonesia akan menerima kuota sebanyak 64.000 kuota haji, rinciannya 60.000 haji reguler dan 4.000 haji khusus.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diklarifikasi.

Narasi yang beredar

Informasi tersebut disebarkan akun Facebook Wulan Bani Sanusi yang mengunggahnya pada Senin (29/3/2021).

Berikut isi unggahan selengkapnya:

PENYELENGGARAAN HAJI 1442 H
Kuota Haji per Negara 30%
Kuota Haji Reguler 60.000
Kuota Haji Khusus 4.000
Kenaikan Pajak 10%
Kapasitas per kamar 2 orang
Durasi di Madinah 6 hari

Kuota

Diperkirakan setiap negara akan diberikan kuota maksimal 30% dari total kuotanya
Insyaallah Indonesia akan menerima 64.000 kuota yang terdiri dari 60.000 kuota Haji Reguler dan 4.000 kuota PIHK
Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji masih menunggu keputusan Pemerintah terkait

Semoga kita diberi keamampuan untuk menyikapi apa pun hasilnya dengan persiapan terbaik seraya berdoa semoga pandemi ini segera teratasi dan kehidupan sosial spiritual kembali sedia kala. Aamiin

Informasi pendaftaran umroh haji
hubungi:
085710557191
081285045120
085768519323

Narasi serupa juga diunggah oleh akun Yoni Komara dan Aris Sunarwati.

Penelusuran Kompas.com

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan bahwa informasi yang beredar terkait kuota haji reguler dan khusus, serta kapasitas kamar dan masa tinggal di Madinah pada penyelenggaraan haji tahun ini bukanlah informasi resmi.

Menurut Endang, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2021.

"Sampai saat ini Saudi belum mengumumkan kebijakannya terkait haji 2021. Semua negara masih menunggu, termasuk soal kuota. Sampai saat ini, belum ada info resmi terkait kuota, reguler maupun khusus," jelas Endang Jumali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Penegasan Endang ini sekaligus meluruskan informasi tidak resmi yang beredar bahwa kuota haji tahun ini dibatasi 30 persen untuk tiap negara pengirim jemaah.

Indonesia mendapat 64.000 dengan rincian 60.000 untuk kuota haji reguler dan 4.000 haji khusus.

Informasi tidak resmi lainnya terkait ketentuan kapasitas kamar untuk dua orang dan masa tinggal di Madinah maksimal enam hari.

Diduga hasil rumusan pertemuan KJRI Jeddah

Endang menduga, informasi yang beredar itu bersumber dari rumusan hasil pertemuan antara KJRI Jeddah dengan kurang lebih 50 calon penyedia layanan akomodasi di Makkah yang berlangsung empat hari, 24 - 27 Maret 2021.

Jika demikian, Endang memastikan bahwa itu bukan informasi resmi atau bersifat kebijakan, tapi sebatas rencana mitigasi.

"Sebagai wakil Pemerintah, Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah juga mempersiapkan operasional haji. Salah satunya, kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para calon penyedia layanan baik di Mekkah dan Madinah," jelas dia.

"Kegiatan tersebut tidak bersifat pengambilan kebijakan, melainkan bagian dari mitigasi terhadap berbagai kemungkinan yang harus dipersiapkan ketika ada kepastian penyelenggaraan haji dari Saudi," ungkapnya.

Menurut Endang, tujuan pertemuan itu untuk memastikan sejauh mana kesiapan para calon penyedia layanan, baik dari administrasi dokumen, SDM dan kemungkinan jika ada perubahan kebijakan yang sifatnya lebih pada Protokol Kesehatan.

Karena itu, kemudian disusunlah skenario penyelenggaraan dengan pengandaian pembatasan kuota dan penerapan protokol kesehatan.

"Skenario ini dibahas bersama sebagai gambaran awal untuk menyusun langkah-langkah yang harus dipersiapkan," ujarnya.

"Jadi, rumusan yang dihasilkan bersifat sementara, hanya sebagai rencana mitigasi," lanjutnya.

Endang menambahkan, para calon penyedia akomodasi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah mereka yang sudah mencapai kata sepakat dalam proses negosiasi yang berlangsung pada 2020.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 494/2020 bahwa semua layanan di Arab Saudi yang sudah sepakat Negosiasi di tahun 2020, akan digunakan pada tahun 2021.

"Dari pertemuan ini, seluruh calon penyedia akomodasi menyatakan kesiapannya jika ada kepastian haji. Dari calon penyedia yang hadir, hampir 80 persen sudah memperbarui Tasreh (dokumen resmi) untuk Penggunaan Hotel tahun 2021 ini," tutupnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dapat disimpulkan bahwa informasi kuota haji 2021 yang tersebar di Facebook bukan resmi dari Pemerintah. 

Informasi tersebut adalah rencana mitigasi hasil pertemuan antara KJRI Jeddah dengan calon penyedia layanan akomodasi. 

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai teknis penyelenggaraan ibadah haji 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/29/203000165/klarifikasi-kuota-jemaah-haji-2021-indonesia-64000-orang

Terkini Lainnya

Ikan Mola-mola Raksasa Terdampar di Pantai AS, Spesies Mola Terbesar yang Pernah Ditemukan

Ikan Mola-mola Raksasa Terdampar di Pantai AS, Spesies Mola Terbesar yang Pernah Ditemukan

Tren
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2024, Lengkap dari Aceh Sampai Makassar

Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2024, Lengkap dari Aceh Sampai Makassar

Tren
Hari Tanpa Bayangan Terjadi 21 Juni 2024, Apa Dampaknya?

Hari Tanpa Bayangan Terjadi 21 Juni 2024, Apa Dampaknya?

Tren
Apa Itu Beasiswa LPDP? Berikut Sejarah dan Beberapa Programnya

Apa Itu Beasiswa LPDP? Berikut Sejarah dan Beberapa Programnya

Tren
4 Kelompok Orang yang Tak Dianjurkan Makan Pisang, Siapa Saja?

4 Kelompok Orang yang Tak Dianjurkan Makan Pisang, Siapa Saja?

Tren
Daftar PTS Penerima KIP Kuliah 2024, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku

Daftar PTS Penerima KIP Kuliah 2024, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku

Tren
Kisah Naufal, Peserta SNBT Tunarungu yang Diminta Lepas Alat Bantu Dengar dan Berakhir Gagal

Kisah Naufal, Peserta SNBT Tunarungu yang Diminta Lepas Alat Bantu Dengar dan Berakhir Gagal

Tren
15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Kronologi dan Daftar Namanya

15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Kronologi dan Daftar Namanya

Tren
Tawarkan Kursi Cawagub Jakarta untuk PKS, Koalisi Prabowo Disebut Ingin Hentikan Langkah Anies

Tawarkan Kursi Cawagub Jakarta untuk PKS, Koalisi Prabowo Disebut Ingin Hentikan Langkah Anies

Tren
Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Simak Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Simak Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Tren
Klasemen Sementara Euro 2024 Setelah Putaran Pertama Babak Penyisihan Grup

Klasemen Sementara Euro 2024 Setelah Putaran Pertama Babak Penyisihan Grup

Tren
Ragam Tempat Suci di Mekkah-Madinah yang Bisa Dijelajahi Jemaah Haji dan Umrah

Ragam Tempat Suci di Mekkah-Madinah yang Bisa Dijelajahi Jemaah Haji dan Umrah

Tren
Asal-usul Penamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dianjurkan

Asal-usul Penamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dianjurkan

Tren
Update Gunung Merapi Usai Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

Update Gunung Merapi Usai Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

Tren
Tak Disarankan Minum Kopi Setelah Makan Daging, Mengapa?

Tak Disarankan Minum Kopi Setelah Makan Daging, Mengapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke