Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Tes Swab Antigen Sendiri, Perhatikan Pesan Ahli Ini

Video yang diunggah pada 18 Februari 2021 ini, menyertakan narasi cara penggunaan alat tes dengan air liur dan menyebut harga yang ia beli di toko online, yaitu sebesar Rp 75.000 sampai Rp 85.000.

Hingga Minggu (14/3/2021) pukul 12.30 WIB, video ini telah ditonton sebanyak 787,3 ribu kali dan mendapat 16,9 ribu like.

Menanggapi video ini, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D, mengatakan, tes Covid-19 yang dilakukan sendiri tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh seharusnya. Ada aturan ketat tentang penjualan dan penggunaan (alat tes) tersebut," kata Tonang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Ketentuan tes rapid antigen

Tonang menjelaskan, aturan penggunaan dan pemeriksaan rapid tes antigen, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/3602/2021.

"Kepmenkes 446/2021 dan 3602/2021 sangat ketat mengatur, jadi tidak sembarang orang dan sembarang tempat, boleh melaksanakan pemeriksaan antigen Covid-19," kata dia.

Aturan Kepmenkes itu menyebutkan, setiap penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) harus memperhatikan kriteria pemilihan, meliputi:

  • Kriteria penggunaan
  • Alur pemeriksaan
  • Fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa
  • Pengelolaan spesimen
  • Keselamatan hayati (biosafety)
  • Pencatatan dan pelaporan
  • Penjaminan mutu pemeriksaan
  • Pengelolaan limbah pemeriksaan.

Penggunaan alat tes selain dengan ketentuan itu berarti tidak sesuai prosedur. Jadi, menggunakan alat tes antigen secara mandiri tidak diperbolehkan.

Aturan penjualan

Pantauan Kompas.com, di sejumlah marketplace banyak yang menawarkan alat tes Covid-19 dengan harga yang bervariasi.

Untuk memastikan izin edar alat kesehatan, dapat dicek melalui laman infoalkses.kemenkes.go.id.

Meski demikian, alat kesehatan tidak dapat dibeli dan digunakan sembarangan oleh masyarakat umum, yang bukan petugas medis, terutama alat tes rapid antigen.

Tonang mengatakan, aturan penjualan alat ini ada kaitannya juga dengan Kementerian Perdagangan.

Ia mengingatkan, ada risiko keamanan dan akurasi dari penggunaan alat tes rapid antigen secara mandiri oleh masyarakat.

"Kalau aturan penjualan, itu memang lebih ribet karena terkait dengan aturan Kemendag. Tapi fokus dan poinnya ke soal keamanan dan akurasi pemeriksaan," ujar Tonang.

Adapun dari segi kesehatan, risiko paling memungkinkan adalah terjadinya penularan saat melakukan tes sembarangan.

"Risiko penularan karena pengambilan sampel di sembarang tempat," kata Tonang.

Tindakan

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKln) Prof. DR. Dr. Aryati, MS, Sp.PK (K), mengatakan, pemerintah sudah berupaya menindak penjualan alat rapid test secara bebas ini.

Menurut dia, soal penjualan alat tes rapid antigen, sejak Desember 2020, hal itu telah dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam rapat itu, kata Aryati, Luhut juga menginstruksikan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak berwenang.

"Saya sudah mengingatkan, begitu banyak yang jual lewat online. Waktu rapat itu, Pak Luhut sudah merespons dengan baik dan semacam menginstruksikan, memberitahu kepada yang berwenang," kata Aryati.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/14/152000965/video-viral-tes-swab-antigen-sendiri-perhatikan-pesan-ahli-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke