KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menarik "rem darurat" terkait penanganan Covid-19 di Indonesia saat makin tingginya jumlah kasus Covid-19.
Langkah yang diambil adalah pembatasan kegiatan atau PSBB wilayah berskala mikro untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021) yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut ini 4 kriteria daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan:
Airlangga mengatakan, bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria tersebut kepala daerahnya diminta segera membuat pergub atau perkada.
Provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi satu atau lebih dari empat parameter yang ditetapkan.
Berikut ini daerah yang tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate-nya di atas 70 persen:
Sementara, daerah yang memiliki kasus aktif di atas nasional adalah:
Daerah yang kesembuhannya di bawah nasional yakni:
Daerah yang tingkat kematiannya di atas nasional adalah:
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak presiden. Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan
DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta.
Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.
DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.
Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Apa yang dibatasi saat PSBB wilayah?
Menurut Airlangga, tidak ada pelarangan kegiatan, namun yang ada adalah pembatasan. Pembatasan-pembatasannya adalah sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/07/142500265/pembatasan-kegiatan-psbb-jawa-bali-ini-kriteria-dan-daftar-daerahnya