Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

KOMPAS.com – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pilkada serentak tersebut rencananya akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mendorong masyarakat sipil dapat mengkritisi tokoh-tokoh yang berlaga dalam Pilkada 2020 mendatang.

Jangan terjebak soal petahana atau bukan. Tapi harus dikritisi siapa saja orang yang akan mencalonkan itu," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (19/6/2020).

Kritik sejak awal, menurut Bahtiar, sangat penting.

Sebab, ia mengakui, tokoh-tokoh yang akan maju dalam Pilkada 9 Desember mendatang belum terekspose secara optimal di masyarakat.

"Inilah yang harus dikuliti oleh masyarakat sipil dari sekarang. Dari sisi publik, ini kurang terungkap profil si calon," imbuhnya.

Lantas, daerah mana saja yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020?


Rincian 270 daerah 

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (9 provinsi)

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (37 kota)

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (224 kabupaten)


Mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19

Mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pilkada 2020.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien tersebut tidak berada dalam kondisi kritis.

"Tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh ya menjaga dan melindungi hak pilih," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/05/193100165/berikut-daftar-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-9-desember-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke