KOMPAS.com - Libur panjang cuti bersama dimulai Rabu (28/10/2020) ini hingga Jumat (30/10/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada aparatur sipil negara agar tidak mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah.
"Bagi daerah yang masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi," kata Tjahjo, dikutip dari Antaranews, Senin (26/10/2020).
Pihaknya juga sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.
Lalu, mana saja daerah yang berstatus zona merah di Indonesia?
Zona merah
Jumlah zona merah atau daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia minggu ini menurun dibanding minggu lalu.
Dikutip Peta Risiko di laman https://covid19.go.id/peta-risiko, berdasarkan data per 25 Oktober 2020 yang diperbarui pada Selasa (27/10/2020), terdapat 20 daerah zona merah di Indonesia.
Sementara pada pekan sebelumnya masih ada 32 daerah zona merah.
Di sisi lain, jumlah daerah zona hijau pekan ini juga menurun, yaitu 19 daerah, dari jumlah pekan lalu sebanyak 25 daerah.
Dalam laman tersebut, daerah-daerah di Indonesia terbagi menjadi zona merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tak ada kasus/tak terdampak).
Zona merah
Berikut ini daerah dengan status zona merah:
1. Aceh
2. Sumatera Selatan
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Jawa Barat
9. DKI Jakarta
10. Jawa Tengah
11. Kalimantan Timur
12. Sulawesi Utara
13. Sulawesi Tenggara
14. Papua Barat
Zona hijau
Berikut ini daerah yang masuk zona hijau:
1. Kepulauan Riau
2. Lampung
3. Nusa Tenggara Timur
4. Maluku
5. Papua
6. Papua Barat
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/28/074835065/menpan-rb-jangan-kunjungi-zona-merah-ini-update-zona-covid-19