Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sutradara Story of Kale Akan Polisikan Pembajak Film, Ini Sanksi Hukumnya

KOMPAS.com - Sutradara film Story of Kale: When Someone's in Love, Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan, filmnya dibajak oleh web developer dan disebar.

Angga pantas geram sebab hal itu merupakan pelanggaran hak cipta bagi para pekerja seni, terutama pembuat film. 

"Film saya dibajak seorang web developer lalu disebar. Orangnya bisa saya cari dan laporkan. Tapi di tempat lain ada @ucu_agustin, pembuat film yang hak ciptanya dicederai institusi besar dan sebuah TV Publik. Pelanggaran hak cipta ini sistemik," tulis Angga dalam twitnya, Selasa (27/10/2020).

"Saya menyatakan perang sama kalian yang membajak, sebar bajakan dan bangga nonton bajakan. Sumpah demi anak saya, saya akan pakai segala resources saya buat masukin kalian ke penjara, atau setidaknya bikin hidup kalian ga nyaman. Retaliation begin," tulis Angga dalam twitnya.

Undang-undang Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebutkan bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Selain itu, dalam pembuatan film, seorang sutradara memutarkan film tersebut melalui platform streaming film legal di mana hal ini termasuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau Hak Terkait.

Menurut Pasal 9 ayat (1), Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk penerbitan ciptaan dan penggandaan ciptaan dalam rangka segala bentuknya.

Di dalam Pasal 9 ayat (2) menginstruksikan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Menilik pada Pasal 9 ayat (1) berarti setiap orang yang merekam menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop atau layanan streaming film legal harus mengantongi izin dulu kepada Pemegang Hak Cipta.

Sebab, jika orang tersebut tidak izin kepada Pemegang Hak Cipta dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, maka ia melanggar UUHC.

Sanksi bagi pengunduh film ilegal

Bagi mereka yang melakukan perbuatan menggandakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC.

Dikutip dari hukumonline, seperti dijelaskan Abi Jam'an Kurnia, S.H., perbuatan mengunduh (download) film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

Dalam Pasal 113 ayat (3), disebutkan setiap orang yang dengan tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi bagi pembajak film

Selanjutnya, bagi seseorang yang setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan. 

Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:

Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC, disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana danda paling banyak Rp 4 miliar.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/27/215706265/sutradara-story-of-kale-akan-polisikan-pembajak-film-ini-sanksi-hukumnya

Terkini Lainnya

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke