Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memperoleh banyak kritik dan penolakan. 

Melansir Harian Kompas, Selasa (6/10/2020), aturan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto itu ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium kedokteran.

Selain berpotensi menghambat pelayanan, aturan ini dinilai menghambat kompetensi program pendidikan kedokteran.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) juga turut menandatangani penolakan itu.

Lantas, poin-poin apa yang menjadi permasalahan dari Permenkes tersebut?

Isi Permenkes yang dipermasalahkan

Dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, disebutkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

Adapun, SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Perlu diketahui, pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya adalah pelayanan radiologi klinik pratama.

Mengutip Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ulta sonografi (USG).

Salah satu yang menjadi sorotan utama dari perhimpunan dokter adalah Pasal 11, yang menyebutkan SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

  • Dokter spesialis radiologi
  • Radiografer
  • Petugas proteksi radiasi
  • Tenaga administrasi

Jadi, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Jika tidak, kewenangan bisa diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Itu pun harus disupervisi dokter radiologi.

Dokter kandungan tak bisa lakukan USG

David khawatir dengan peraturan ini karena berpotensi merugikan pasien.

"Dokter spesialis radiologi hanya 1.500-1.600-an. Sementara, dokter spesialis lain ada 25.000 dan dokter umum yang biasa melakukan pelayanan ini ada 41.000-an orang. Pasti pelayanan masyarakat akan terganggu," ujarnya.

Dalam surat keberatannya bersama perhimpunan dokter, disebutkan kekacauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dipastikan akan timbul apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan radiologi klinik, memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi.

Padahal, selama ini, hal-hal tersebut telah dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis karena dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.

Menurut dia, dengan adanya Permenkes ini, USG oleh dokter kebidanan dan kandungan pun tidak bisa lagi dilakukan.

Begitu pula dengan penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah oleh dokter jantung.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata David.

Perubahan standar pendidikan dokter

Dampak lain dengan adanya peraturan ini adalah adanya perubahan standar pendidikan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.

David menyebutkan, perlu perubahan standar pendidikan radiologi soal pelayanan klinik meliputi diagnostik dan terapi.

Munculnya PMK ini, menurut dia, juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

“Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat,” ujar David.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/063000265/aturan-menkes-terawan-dokter-kandungan-terancam-tak-bisa-lakukan-usg

Terkini Lainnya

Penjelasan MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan

Penjelasan MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan

Tren
Cara Bikin Ucapan Idul Adha 2024 Pakai Aplikasi, Link Web, dan Fotonya

Cara Bikin Ucapan Idul Adha 2024 Pakai Aplikasi, Link Web, dan Fotonya

Tren
Resep Rendang Sapi Khas Minang, Sajian Istimewa Idul Adha 2024

Resep Rendang Sapi Khas Minang, Sajian Istimewa Idul Adha 2024

Tren
Polisi Jerman ke Suporter Inggris di Euro 2024: Isap Ganja Aja daripada Mabuk Bikin Rusuh!

Polisi Jerman ke Suporter Inggris di Euro 2024: Isap Ganja Aja daripada Mabuk Bikin Rusuh!

Tren
Densus 88 Tangkap Penjual Bubur Terduga Teroris di Karawang

Densus 88 Tangkap Penjual Bubur Terduga Teroris di Karawang

Tren
Tradisi Menelan Ikan Hidup di India Diklaim Bisa Sembuhkan Asma

Tradisi Menelan Ikan Hidup di India Diklaim Bisa Sembuhkan Asma

Tren
Warga AS Tangkap 'Channa Argus' Ikan Berkepala Ular, Hewan Apa Itu?

Warga AS Tangkap "Channa Argus" Ikan Berkepala Ular, Hewan Apa Itu?

Tren
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Inggris Beserta Artinya

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Inggris Beserta Artinya

Tren
Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Apa Perannya?

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Apa Perannya?

Tren
Tangan dan Kaki Sering Kesemutan Pertanda Apa? Ini Penyebab yang Harus Diwaspadai

Tangan dan Kaki Sering Kesemutan Pertanda Apa? Ini Penyebab yang Harus Diwaspadai

Tren
Terlalu Banyak Minum Teh dan Kopi, Ini Efek Overdosis Kafein

Terlalu Banyak Minum Teh dan Kopi, Ini Efek Overdosis Kafein

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik untuk Kesehatan Tubuh?

Kapan Waktu Sarapan Terbaik untuk Kesehatan Tubuh?

Tren
Manfaat Jalan Kaki 20 Menit Setiap Hari, Apa Saja?

Manfaat Jalan Kaki 20 Menit Setiap Hari, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 16-17 Juni

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 16-17 Juni

Tren
[POPULER TREN] PTN yang Masih Buka Seleksi Mandiri | Kriteria Pasien “Gawat Darurat” yang Ditanggung BPJS Kesehatan

[POPULER TREN] PTN yang Masih Buka Seleksi Mandiri | Kriteria Pasien “Gawat Darurat” yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke