Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, mengingatkan bahwa virus corona (Covid-19) juga bisa menular di rumah yang dihuni sebuah keluarga.
Oleh karena itu, Presiden meminta agar masyarakat berhati-hati, serta tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di rumah.
Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah meluasnya penularan lewat klaster keluarga.
Klaster keluarga menunjukkan bahwa Covid-19 sudah merambah ke unit terkecil dalam masyarakat.
Ditambah dengan kebutuhan anggota keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti bekerja di luar rumah, maka kewaspadaan dan pengetahuan pencegahan penularan mutlak dibutuhkan.
Apa yang perlu diperhatikan dan apa yang harus dilakukan jika ada keluarga serumah yang positif Covid-19?
Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret, Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika merasa diri sendiri bergejala, atau dinyatakan positif Covid-19.
Tonang menyebutkan, hal pertama yang harus segera dilakukan adalah isolasi mandiri sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan.
"Kemudian, beritahukan ke Puskesmas atau Dinkes setempat, serta beri daftar orang-orang yang kontak erat sejak 2 hari sebelum timbul gejala atau diambil swab yang memberi hasil positif," kata Tonang saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Tonang mengatakan, bila gejala yang dirasakan bertambah, maka segera hubungi rumah sakit untuk mendapat perawatan yang lebih memadai.
Hal tersebut juga dilakukan bila ada anggota keluarga yang bergejala, atau dinyatakan positif Covid-19.
"Anggota keluarga yang sehat, mengambil peran kontak dan komunikasi ke pihak terkait. Kemudian, mengawasi berjalannya isolasi mandiri anggota keluarga yang sakit," ujar Tonang.
Dua hal itu adalah:
"Kita juga bisa mengirimkan makanan, buah-buahan, atau apa pun yang disukai pasien, melalui perawat ruang isolasi. Selama tidak ada catatan khusus terkait kondisi pasien, maka makanan dapat diberikan," kata Tonang.
Panduan isolasi mandiri
Isolasi mandiri atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta seperti penyakit paru, jantung, ginjal, dan kondisi immunocompromise.
Tindakan ini dapat dilakukan kepada pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, dan kontak erat yang bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan.
Beberapa alasan pasien dirawat di rumah yaitu fasilitas rawat inap tidak tersedia atau tidak aman.
Tata laksana isolasi mandiri disampaikan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada Juli 2020.
Pedoman lengkap dapat diunduh di sini. Berikut adalah tata laksana isolasi mandiri:
1. Perawatan
2. Kebersihan tangan
3. Penggunaan masker
4. Kebersihan rumah
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/07/140200965/banyak-klaster-keluarga-lakukan-ini-jika-saudara-anda-positif-covid-19