Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600.000 Ditunda

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rencananya akan dicairkan mulai hari ini. 

Namun Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum bisa dilakukan hari ini, Selasa (25/8/2020).

"Belum (dicairkan)," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Meskipun belum jadi dicairkan hari ini, Irvansyah memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan.

Pihaknya menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8) di Kantor Menteri Ketenagakerjaan.

Dilakukan bertahap

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker.

Hal itu untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU sebanyak 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

"Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," sambung dia.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Validasi nomor rekening

Agus menuturkan, masih ada sekitar 2 juta pekerja yang nomor rekeningnya belum diterima oleh BPJAMSOSTEK.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020," tutur dia.

"Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," tambahnya.

Saat menerima data tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data sebelum menyerahkannya kepada KPPN.

"Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah," jelas Ida.

"Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah," sambungnya.

4 hari

Menurut Ida, Kemnaker membutuhkan waktu 4 hari untuk melakukan pengecekan data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida memastikan bahwa pegawai non-ASN akan mendapatkan BSU, sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," jelas Ida.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/25/060000365/pencairan-bantuan-subsidi-upah-karyawan-rp-600000-ditunda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke