KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 di lingkungannya.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 72356/A.A3/KP/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
Secara lengkap, pengumuman tersebut dapat diunduh melalui laman ini: Pengumuman SKB CPNS Kemendikbud Tahun Anggaran 2019
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan para peserta yang belum melakukan pendaftaran ulang pada laman SSCN tetap diperbolehkan untuk mengikuti SKB, dengan ketentuan lokasi SKB sesuai dengan lokasi provinsi saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seluruh peserta SKB juga diwajibkan memilih lokasi pelaksanaan SKB melalui laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 26 Agustus-2 September 2020.
Sementara, bagi peserta yang belum memilih titik lokasi SKB hingga berakhirnya periode pengisian, titik lokasi SKB akan ditentukan Panitia.
Aspek dan bobot SKB
Untuk aspek dan bobot SKB dari formasi tenaga kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI) adalah sebagai berikut:
Sementara, aspek dan bobot SKB untuk formasi tenaga pendidik (dosen) adalah sebagai berikut:
Metode dan pelaksanaan SKB
Adapun, pelaksanaan atau metode SKB CPNS Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Metode CBT
Rencananya metode ini akan dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk subtes berikut:
Daring (online)
Sementara, untuk metode daring (online) akan digunakan untuk subtes berikut:
Jadwal pelaksanaan SKB
Jadwal pelaksanaan SKB Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Adapun, detail penjadwalan per lokasi untuk setiap peserta akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id/.
Untuk itu, para peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi, baik melalui laman SSCN ataupun Kemendikbud.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/24/105454265/kemendikbud-umumkan-jadwal-dan-ketentuan-skb-cpns-ini-informasinya