Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Denda Rp 100.000 - Rp 150.000 bagi Mereka yang Tidak Pakai Masker di Jateng

Pesan tersebut banyak beredar di grup-grup percakapan WhatsApp dan media sosial pada Jumat (17/7/2020).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi itu hoaks.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berantai mengenai denda bagi yang tak mengenakan masker di Jawa Tengah itu beredar di berbagai grup percakapan Whatsapp pada Jumat (17/7/2020).

Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa pesan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Tengah.

Adapun denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker yakni sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. 

Berikut rincian pesan tersebut:

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah

Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:

  1. Sedang Pidato
  2. Sedang makan/minum
  3. Sedang kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
  4. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².

Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi".

Selain tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp, salah satu pengguna Facebook bernama Sabila Kurniawan juga mengunggah pesan yang sama.

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Pemprov Jawa Tengah, Lilik Henry, menegaskan, Pemprov Jateng tidak mengeluarkan informasi seperti yang pesan dan unggahan yang beredar tersebut.

"Informasi tersebut bukan dari Bapak Gubernur Jateng," ujar Lilik saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya, @ganjarpranowo, mengklarifikasi mengenai pesan yang beredar itu melalui sebuah video.

"Meluruskan pesan berantai yang tersebar di masyarakat tentang penegakan aturan protokol kesehatan serta penerapan denda. Saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias HOAX. Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar," tulis Ganjar dalam twitnya.

Terkait wacana denda, Ganjar mengaku belum akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker.

Menurut Ganjar, Pemprov Jateng harus memikirkan kondisi sosiologis masyarakat dan cara yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan pada protokol kesehatan.

"Kalau diskusi kami dengan para kepala daerah, sanksi (diusulkan) suruh membersihkan tempat umum, push up, gitu-gitu, ya ada yang setuju, ada yang tidak," ujar Ganjar.

Ia mengatakan, saat akan menerapkan sanksi, harus mempertimbangkan kondisi masyarakat.  

"Kalau denda sebanyak itu (Rp 100.000 sampai Rp 150.000), masa lagi pagebluk gini ya ra tegel (tidak tega) saya kasih denda kepada masyarakat seperti itu," ujar Ganjar.

"Ada banyak cara untuk bisa menghukum. Maka, saya lebih senang untuk mengedukasi dulu, bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat semua memberikan edukasi terlebih dahulu seoptimal mungkin," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/171346665/hoaks-denda-rp-100000-rp-150000-bagi-mereka-yang-tidak-pakai-masker-di

Terkini Lainnya

Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Tren
Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Tren
1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

Tren
Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Tren
Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tren
Salinan Putusan Cerai Pasangan Artis Tersebar, Begini Hukumnya

Salinan Putusan Cerai Pasangan Artis Tersebar, Begini Hukumnya

Tren
Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024/2025 untuk Provinsi di Jawa

Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024/2025 untuk Provinsi di Jawa

Tren
Mengenal Inafis, Peran, Tugas, dan Data yang Dimiliki

Mengenal Inafis, Peran, Tugas, dan Data yang Dimiliki

Tren
Daftar 92 Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia, Mana Saja?

Daftar 92 Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia, Mana Saja?

Tren
Sarkofagus Mumi Dihiasi Gambar Mirip Marge Simpson, Mesir Kuno Meramalkan The Simpsons?

Sarkofagus Mumi Dihiasi Gambar Mirip Marge Simpson, Mesir Kuno Meramalkan The Simpsons?

Tren
Indonesia Vs Filipina di Piala AFF U16 Malam Ini, Pukul Berapa?

Indonesia Vs Filipina di Piala AFF U16 Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA  Jalur Zonasi: Link, Syarat, Cara Daftarnya

PPDB DKI Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA Jalur Zonasi: Link, Syarat, Cara Daftarnya

Tren
Anies Mulai Ditinggal Pendukungnya di Pilpres 2024: PKS Usung Sohibul Iman, Nasdem Usul Sahroni

Anies Mulai Ditinggal Pendukungnya di Pilpres 2024: PKS Usung Sohibul Iman, Nasdem Usul Sahroni

Tren
Kronologi Konser Lentera Festival Berakhir Ricuh, Penonton Ngamuk Bakar Panggung

Kronologi Konser Lentera Festival Berakhir Ricuh, Penonton Ngamuk Bakar Panggung

Tren
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat 30 Juni 2024

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat 30 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke