Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Catatan untuk Warga Usia di Bawah 45 Tahun yang Boleh Beraktivitas

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sedikit demi sedikit melonggarkan pembatasan kuncian virus corona. Salah satunya dengan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas.

Alasannya hal tersebut dilakukan agar kelompok pada rentang usia tersebut tak kehilangan mata pencarian.

Meskipun dapat beraktivitas, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Kebijakan itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi. Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata Doni dikuti dari Kompas.com (11/5/2020).

Dinilai bukan termasuk kelompok rentan

Menurut Doni, mereka yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan. Dia menyebut, total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Kemudian 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

Protokol kesehatan

Terkait kebijakan tersebut, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut data sebetulnya menunjukkan kematian terbanyak di usia produktif, termasuk di usia 45 ke bawah.

Sehingga menurutnya ada ketidaksesuaian antara argumen dan data yang disebutkan. Meskipun di sisi lain pihaknya juga dapat memahami langkah yang diambil pemerintah.

Karena itu apabila memang akan diizinkan bekerja karena pertimbangan sosial ekonomi, perlu diberikan catatan.

Seperti misalnya pengetatan skrining, mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid dan yang obesitas atau kegemukan.

Selain itu juga perlu ada mekanisme di setiap perkantoran agar bisa diatur karyawan tidak terlalu padat.

"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.

Masyarakat harus aman

Dia menambahkan, data bahwa sebagian besar yang tidak bergejala pun selain menularkan juga berpotensi punya gejala sisa di organ tubuhnya.

"Artinya putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan. Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," jelas dia.

Dicky mengatakan, ekonomi memang harus berjalan tapi jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.

Pekerja nonformal

Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur. Bagi mereka yang bekerja di sektor nonformal, pemerintah daerah sebaiknya mengatur pergerakannya.

Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.

"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.

Dia juga mengingatkan, sebab usia pekerja yang dibolehkan aktivitas menunjukkan kematian relatif tinggi, maka perlu disertai dengan pengaturan dan seleksi lagi.

"Pelaksanaan jaga jarak tetap jaga personal hygiene di tempat kerja juga penting," jelas dia.

Mayoritas pasien usia produktif

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com (30/4/2020) juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, mayoritas pasien positif corona berasal dari kelompok usia produktif.

Menurut Yurianto, ada lebih dari setengah kasus Covid-19 di Indonesia dengan pasien berusia antara 30 hingga 59 tahun.

"Saat ini ada 10.118 kasus konfirmasi positif Covid-19, sekitar 54 persen ada pada kelompok umur 30-59 tahun," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (30/4/2020).

Yuri menjelaskan, banyaknya pasien usia produkti tersebut disebabkan mobilitas dan pergerakan mereka yang cukup tinggi. Saat itulah penularan virus corona terjadi.

"Mobilitas mereka ini lho yang tinggi," tutur Yuri.

Meski begitu, kata dia, ada hal positif dari situasi ini. Sebab, para pasien Covid-19 di usia produktif memiliki kondisi imunitas yang baik.

"Sehingga, yang sembuh pun bertambah sehingga totalnya ada 1.522 orang," ucap Yuri.

Sementara itu, dari 10.118 kasus positif Covid-19 presentase pasien laki-laki lebih banyak dibandingkan pasien perempuan.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ihsanuddin | Editor : Bayu Galih/Diamanty Meiliana)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/11/215157465/berikut-catatan-untuk-warga-usia-di-bawah-45-tahun-yang-boleh-beraktivitas

Terkini Lainnya

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke