Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Corona, Arab Saudi: Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri Dilakukan di Rumah

KOMPAS.com - Kementerian Urusan Islam, Dawah, dan Bimbingan Arab Saudi mengumumkan bahwa shalat tarawih selama bulan Ramadhan hanya akan dilakukan di rumah. Hal itu mengingat penangguhan shalat di masjid tidak akan dicabut hingga pandemi virus corona berakhir.

Surat kabar Al Riyadh mengutip Dr Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, mengatakan, penangguhan shalat lima waktu di masjid lebih penting daripada penangguhan shalat tarawih.

"Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima doa tarawih apakah diadakan di masjid atau di rumah, yang kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat. Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima doa dari kita semua dan melindungi umat manusia dari epidemi yang melanda seluruh dunia," ujar Al Sheikh, seperti dikutip Gulfnews, Sabtu (18/4/2020).

Sementara itu, Grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad al-Sheikh, otoritas keagamaan tertinggi di Arab Saudi, juga mengatakan, warga Arab Saudi diminta melaksanakan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pernyataan itu sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Kementerian Urusan Islam Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona.

"Terkait dengan kebijakan peniadaan shalat tarawih di masjid tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona, maka shalat tarawih dilakukan di rumah," kata Sheikh Abdul Aziz, dilansir dari Sky News Arabia.

"Telah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad melakukan shalat ini di rumah. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, bukan wajib," sambungnya.

Shalat Id

Lebih lanjut, Sheikh Abdul Aziz juga menjelaskan soal hukum melaksanakan shalat Id di rumah jika pandemi virus corona masih tetap berlanjut.

Menurut dia, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah setelahnya, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Komite Fatwa Arab Saudi.

"Bagi siapa saja yang melewatkan shalat Idul Fitri dan ingin menggantinya, maka ia bisa melakukannya tanpa harus ada khotbah setelahnya," kata fatwa tersebut.

Pihaknya juga mengatakan bahwa akhir pembayaran zakat fitrah bagi warganya jika tidak ada shalat Idul Fitri di masjid adalah sebelum matahari terbit hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Yousef al-Othaimeen mengatakan, semua komponen masyarakat memiliki tugas untuk memerangi virus corona.

Hal itu disampaikannya saat berbicara selama panggilan video yang diadakan oleh Akademi Fiqih Islam Internasional (IIFA) OKI tentang darurat kesehatan global.

"Para peserta dalam simposium memiliki tanggung jawab hukum dan kemanusiaan yang besar untuk menjelaskan ketentuan Syariah tentang penanganan pandemi ini, meningkatkan kesadaran akan keseriusannya dan menyoroti kebutuhan yang diperlukan dalam studi fiqih bencana," kata al-Othaimeen, dilansir dari Arab News.

Ada 7.142 kasus positif

"Kita juga perlu mendesak semua orang untuk mematuhi langkah-langlah pencegahan yang diperlukan untuk menghadapi pandemi ini," tambahnya.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Jumat (17/4/2020) mengumumkan 762 kasus baru virus corona selama 24 jam terakhir.

Rinciannya adalah 24 di Riyadh, 325 di Mekkah, 197 di Madinah, 18 di Damam, dan 142 di Jeddah.

Dengan demikian, total keseluruhan kasus infeksi virus corona di Arab Saudi mencapai 7.142 dengan 87 kasus kematian dan 1.049 pasien dinyatakan sembuh.

Pekan lalu, Arab Saudi menempatkan Riyadh dan kota besar lainnya di bawah pengawasan jam malam selama 24 jam.

Keputusan itu menutup kemungkinan bagi warga untuk bisa keluar rumah lebih sering. Jika melanggar, maka warga akan dikenakan denda dan hukuman penjara.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Saudi juga telah memperingatkan adanya lonjakan 200.000 kasus dalam beberapa pekan ke depan.

Sejumlah upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sejauh ini adalah menangguhkan penerbangan internasionall, menangguhkan umrah, dan menutup tempat umum.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/18/160000265/pandemi-corona-arab-saudi-shalat-tarawih-dan-shalat-idul-fitri-dilakukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke