Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan

KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan keringanan biaya tagihan listrik di tengah pandemi virus corona mendapat apresiasi luas di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan listrik tersebut dan bagaimana mekanisme pemberian listrik gratis itu.

Salah satunya diungkapkan oleh Budy Hermawan.

"Saya seorang pengemudi ojek online khususnya di bidang motor..dan saya pengontrak di ruamh tersebut dan dengan daya 900 VA dengan tulisan R1M. Bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang enggak jelas seperti ini. Di mana kah hati nurani seorang atasan atas warga yang terdampak Covid-19 ini, tolong lah," tulis Budy dalam kolom komentar Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).

Pasalnya, keringanan tarif listrik ini diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA yang dibebaskan dari tarif dan subsidi 50 persen bagi pelanggan 900 VA.

Namun, tidak semua pelanggan 900 VA dapat menikmati subsidi tersebut, melainkan hanya rumah tangga dengan kode R1/900 VA dan R1T/900 VA saja yang memperoleh keringanan.

Penjelasan PLN

Juru Bicara PLN UID Jaya Pelakasana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs, Suparyanto melalui Humas PLN, Dita Artsana menyampaikan, kebijakan keringanan listrik gratis tersebut berpatokan pada ID pelanggan.

"Teknis pada kebijakan ini berpatokan pada ID Pelanggan. Jika pelanggan termasuk kode R1M (Mampu) tidak dapat keringanan pembayaran karena bukan yang disubsidi, jadi bayar biasa," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, ada dua cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi untuk tagihan 900 VA.

Untuk pelanggan dengan kode R1/900 VA, Anda dapat mengecek struk pembayaran sebelumnya dan lihat pada kolom tarif/daya.

Apabila tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan subsidi sebesar 50 persen per bulan.

Sementara, jika Anda mengecek dan menemukan kode R1M, maka Anda tidak mendapat keringanan atau non-subsidi.

"Punya pelanggan yang bersangkutan ketika membayar bisa dicek secara mandiri juga, tinggal memasukkan ID pelanggan di PLN mobile, Web, dan merchant online, seperti Tokopedia, Go Bills, Shopee, dan lainnya," ujar Dita.

"Nanti akan tertera pelanggan tersebut akan dikenai tarif berapa dan dayanya, kemudian dapat subsidi atau tidak," lanjut dia.

Diketahui, kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung April, Mei, dan Juni.

Sementara, guna meringankan beban masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona, pembebasan dan subsidi tarif ini akan dilakukan bertahap di Indonesia pada 1-11 April mendatang.

Cara mendapatkan token listrik gratis

Berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan golongan 900 VA bersubsidi.

Mekanisme situs web dengan cara:

  1. Buka alamat www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
  2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Atau anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Dengan cara:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
  5. Dengan ID pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan klaim token listrik melalui laman www.pln.co.id sudah dapat dilakukan mulai Sabtu (4/4/2020).

Sementara klaim via WhatsApp baru bisa dilakukan pada Senin, 6 April 2020.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/04/200200865/soal-listrik-gratis-pln--teknis-mengacu-pada-id-pelanggan

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke